Semarang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa, memerintahkan pemerintah daerah tidak lengah dan menuntaskan penanganan tanggap darurat sampai aktivitas Gunung Merapi tidak lagi membahayakan warga.
"Jangan lengah, jangan lalai, harus sampai tuntas, sampai selesai
aktivitas Merapi, sampai saudara-saudara kita kembali ke tempat
masing-masing," katanya kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Selasa.
Presiden meminta pemerintah daerah terus bekerja sampai pengungsi terakhir kembali ke rumahnya.
Setelah tahap tanggap darurat selesai, lanjut Presiden, pemerintah provinsi pun harus merehabilitasi seperti memperbaiki bangunan rusak dan membersihkan tempat yang tertutup abu vulkanik.
"Biasanya ada berkah kesuburan tanah yang bisa diimanfaatkan oleh penduduk," ujarnya.
Mengingat erupsi Merapi tergolong sering, Presiden meminta kawasan lereng gunung api teraktif di Indonesia itu dipasangi patok-patok permanen bertanda panah yang menginformasikan arah evakuasi menuju tempat yang aman kepada warga.
Pemerintah daerah pun diminta mensosialisasikanh arah evakuasi sehingga jumlah korban tewas dan luka diminimalisir pada setiap erupsi.
Presiden menegaskan negara memiliki otoritas untuk memaksa warga untuk evakuasi jika bersikukuh bertahan. demi menyelamatkan nyawa warga itu.
"Demi keselamatan warga kita harus bisa memaksa saudara-saudara kita untuk tidak berada di tempat yang sangat membahayakan itu. Dibenarkan negara punya otoritas untuk memaksa," katanya.
Presiden juga mengimbau para kepala daerah untuk tetap berada di daerahnya dan turun langsung ke lapangan memantau penanganan bencana.
"Jangan ketika daya datang ada di situ, tapi begitu saya kembali, Gubernurnya kembali, bupatinya, kembali, diserahkan hanya kepada camat. Bukan itu kepemimpinan yang baik," demikian Presiden.
D013/AR09
Presiden: Pemprov Jangan Lengah
2 November 2010 17:13 WIB
Luncuran awan panas Gunung Merapi diabadikan dari Deles, Kemalang, Klaten, Jateng, Selasa (2/11). (ANTARA/Noveradika)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: