Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu melarang tempat hiburan di daerah ini beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Makanya kalau yang seperti itu ditertibkan, kalau memang masih ada pekerjaan kami menertibkannya," kata Kepala Polres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu, setelah menerima informasi terkait tempat hiburan karaoke di salah satu wilayah yang masih tetap membuka usaha selama pelaksanaan PPKM Level 3 di daerah ini.

Menurutnya, kalau memang masih ada tempat hiburan yang masih tetap membuka usahanya selama PPKM Level 3 di daerah ini, maka instansi terkait belum bisa meyakinkan kepada pelaku usaha situasi di Kabupaten Mukomuko.

Padahal PPKM Level 3 ini, katanya lagi, harus mendapatkan perhatian khusus dalam rangka penanganan COVID-19, termasuk tempat hiburan tidak boleh buka selama PPKM dan pembatasan jumlah orang dalam tempat usaha seperti rumah makan.

Tempat hiburan yang masih tetap membuka usahanya akan ditertibkan, polisi akan mendatanginya dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, katanya pula.

"Kami sanksi dengan cara penegakan hukum yang ada, akan tetapi kami berharap penegakan hukum pilihan terakhir, kalau masih bisa kami ajak masyarakat memahami perkembangan COVID-19 di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau hukum perlu ditegakkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di daerah ini, kenapa tidak.

Sebanyak 281 pasien COVID-19 di daerah ini yang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di RSUD atau yang masih terpapar COVID-19 dari sebanyak 1.877 kasus positif COVID-19 di daerah ini.

Sedangkan jumlah total spesimen yang diperiksa terhitung sampai hari ini sebanyak 6.771 sampel, jumlah total spesimen yang dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 1.877 orang.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Mukomuko bertambah 14 orang
Baca juga: Bupati Mukomuko minta maaf atas insiden jenazah dibawa pakai motor