KPK minta keterangan Juliari Batubara pengembangan kasus bansos
6 Agustus 2021 22:21 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual dilihat dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (19/7/2021). Sidang mantan Menteri Sosial itu beragenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/am.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Benar, hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P. Batubara terkait dengan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan bahwa KPK saat ini berupaya mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya.
"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait dengan bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," katanya.
KPK, kata dia, juga memastikan penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan kembali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyebut bahwa fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk usut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus bansos.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P. Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos sembako menjadi beberapa klaster, yaitu kuota 1 juta paket untuk kelompok grup Herman Hery/Ivo Wongkaren, kuota 400.000 paket untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300.000 paket untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan kuota 200.000 paket untuk Juliari sendiri.
Herman Hery dan Ihsan Yunus adalah politikus PDI Perjuangan, partai yang menaungi Juliari. Herman Hery saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR yang merupakan mitra KPK karena mengurus masalah hukum.
Herman Hery juga pernah diminta keterangan oleh KPK terkait dengan penyelidikan kasus bansos pada tanggal 30 April 2021.
Adapun Ihsan Yunus tercatat sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemensos. Saat kasus Juliari mencuat, Fraksi PDIP memindahkan Ihsan Yunus ke Komisi II DPR RI.
Baca juga: KPK sebut sidang Juliari pintu masuk usut keterlibatan pihak lain
Baca juga: KPK pahami kondisi masyarakat tapi tuntutan Juliari sesuai fakta hukum
"Benar, hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P. Batubara terkait dengan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan bahwa KPK saat ini berupaya mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya.
"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait dengan bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," katanya.
KPK, kata dia, juga memastikan penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan kembali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyebut bahwa fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk usut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus bansos.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P. Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos sembako menjadi beberapa klaster, yaitu kuota 1 juta paket untuk kelompok grup Herman Hery/Ivo Wongkaren, kuota 400.000 paket untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300.000 paket untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan kuota 200.000 paket untuk Juliari sendiri.
Herman Hery dan Ihsan Yunus adalah politikus PDI Perjuangan, partai yang menaungi Juliari. Herman Hery saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR yang merupakan mitra KPK karena mengurus masalah hukum.
Herman Hery juga pernah diminta keterangan oleh KPK terkait dengan penyelidikan kasus bansos pada tanggal 30 April 2021.
Adapun Ihsan Yunus tercatat sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemensos. Saat kasus Juliari mencuat, Fraksi PDIP memindahkan Ihsan Yunus ke Komisi II DPR RI.
Baca juga: KPK sebut sidang Juliari pintu masuk usut keterlibatan pihak lain
Baca juga: KPK pahami kondisi masyarakat tapi tuntutan Juliari sesuai fakta hukum
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: