Kementerian ATR: penyelesaian konflik agraria perlu koordinasi
6 Agustus 2021 20:45 WIB
Pemandangan lahan pertanian dari atas. Sawah juga termasuk sebagai salah satu sarana penting dalam rangka menerapkan konsep reforma agraria yang berkeadilan di Indonesia. ANTARA Foto/Adeng Bustomi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Marulak Togatorop mengatakan bahwa penyelesaian dalam konflik agraria dan kawasan hutan perlu dilakukan koordinasi antar kementerian-lembaga.
"Penting untuk dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi serta regulasi yang ada, agar segera diimplementasikan dan dipahami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari kesalahan penafsiran regulasi," kata Marulak dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Langkah penyelesaian konflik agraria harus dengan adanya koordinasi lintas sektor serta dapat dilaksanakan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah untuk berdialog dan mempertemukan berbagai pihak lintas sektor. Yaitu mulai dari pejabat kementerian-lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga CSO/NGO untuk berkoordinasi, mengumpulkan data informasi, bernegosiasi, dan mediasi sehingga aspirasi dan tantangan dari berbagai pihak dapat terserap untuk menemukan solusi dan rekomendasi kebijakan yang sistemik dan berkelanjutan.
Baca juga: Menteri ATR: pengadaan tanah berperan strategis pemulihan ekonomi
Selain itu, salah satu pencegahan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui penertiban administrasi di tingkat desa maupun kecamatan yang juga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang erat, mulai dari aspek tertib administrasi hingga adanya indikasi konflik dan sengketa.
Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Theofransus Litaay mengatakan bahwa penyebab terjadinya konflik agraria bisa beberapa faktor. Di antaranya yaitu adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan hak atau izin badan usaha, ketidakpastian dalam pelayanan administrasi pertanahan pada program transmigrasi, proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan, pendekatan penanganan konflik masih legal formal, serta penentuan kawasan hutan tanpa pelibatan masyarakat lokal.
Baca juga: Perpres Reforma Agraria buka peluang bagi MBR dapat rumah
"Yang terpenting dalam penanganan konflik agraria dengan penanganan bersama. Membangun segera mekanisme kerja lintas K/L dalam penanganan kasus konflik agraria dengan melibatkan kewenangan yang ada di berbagai sektor dan lintas kementerian-lembaga yang saat ini ada di Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian," kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya keras menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak. Penyelesaian konflik agraria ini menjadi salah satu fokus dari program Reforma Agraria yang gencar dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden memang menghendaki bahwa dengan Reforma Agraria, konflik serta sengketa pertanahan yang ada dapat segera terselesaikan.
Baca juga: Kementerian ATR-KLHK percepat penyediaan tanah reforma agraria
Baca juga: Wamen ATR harap Gugus Tugas Reforma Agraria cepat selesaikan konflik
Baca juga: Pemerintah gunakan metode urun daya kebut realisasi Reforma Agraria
"Penting untuk dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi serta regulasi yang ada, agar segera diimplementasikan dan dipahami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari kesalahan penafsiran regulasi," kata Marulak dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Langkah penyelesaian konflik agraria harus dengan adanya koordinasi lintas sektor serta dapat dilaksanakan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah untuk berdialog dan mempertemukan berbagai pihak lintas sektor. Yaitu mulai dari pejabat kementerian-lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga CSO/NGO untuk berkoordinasi, mengumpulkan data informasi, bernegosiasi, dan mediasi sehingga aspirasi dan tantangan dari berbagai pihak dapat terserap untuk menemukan solusi dan rekomendasi kebijakan yang sistemik dan berkelanjutan.
Baca juga: Menteri ATR: pengadaan tanah berperan strategis pemulihan ekonomi
Selain itu, salah satu pencegahan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui penertiban administrasi di tingkat desa maupun kecamatan yang juga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang erat, mulai dari aspek tertib administrasi hingga adanya indikasi konflik dan sengketa.
Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Theofransus Litaay mengatakan bahwa penyebab terjadinya konflik agraria bisa beberapa faktor. Di antaranya yaitu adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan hak atau izin badan usaha, ketidakpastian dalam pelayanan administrasi pertanahan pada program transmigrasi, proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan, pendekatan penanganan konflik masih legal formal, serta penentuan kawasan hutan tanpa pelibatan masyarakat lokal.
Baca juga: Perpres Reforma Agraria buka peluang bagi MBR dapat rumah
"Yang terpenting dalam penanganan konflik agraria dengan penanganan bersama. Membangun segera mekanisme kerja lintas K/L dalam penanganan kasus konflik agraria dengan melibatkan kewenangan yang ada di berbagai sektor dan lintas kementerian-lembaga yang saat ini ada di Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian," kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya keras menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak. Penyelesaian konflik agraria ini menjadi salah satu fokus dari program Reforma Agraria yang gencar dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden memang menghendaki bahwa dengan Reforma Agraria, konflik serta sengketa pertanahan yang ada dapat segera terselesaikan.
Baca juga: Kementerian ATR-KLHK percepat penyediaan tanah reforma agraria
Baca juga: Wamen ATR harap Gugus Tugas Reforma Agraria cepat selesaikan konflik
Baca juga: Pemerintah gunakan metode urun daya kebut realisasi Reforma Agraria
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: