Jakarta (ANTARA) - Lurah Utan Panjang, Kemayoran, Amadeo, segera mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tidak lagi mewajibkan warga memperlihatkan sertifikat vaksinasi untuk mengambil bantuan sosial.

"Kalau memang ada arahan terbaru, kita ikuti sesuai arahan Gubernur. Kita mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Anies: Pengelola mal dikenakan sanksi jika tidak syaratkan vaksin

Kelurahan Utan Panjang sebelumnya memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah divaksin.

Menurut Amadeo, kebijakan itu sengaja diterapkan untuk meningkatkan minat vaksinasi terhadap warga di wilayahnya yang masih rendah.

Baca juga: Anies larang pejabat syaratkan vaksinasi untuk pengambilan bansos

Pada pekan lalu, warga di Lurah Utan Panjang yang sudah divaksin baru mencapai sekitar 52 persen. Ia pun mengakui minat warga untuk menjalani vaksinasi menjadi tinggi akibat aturan tersebut.

"Setelah syarat itu diterapkan memang banyak yang akhirnya (mau) vaksin," kata dia.

Ada pun kewajiban sertifikat vaksin dalam pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Utan Panjang hanya berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29--31 Juli 2021.

Setelah itu, belum ada kegiatan pembagian bansos lagi yang dialokasikan dari pemerintah. Namun demikian Lurah memastikan tidak lagi mewajibkan warga yang sudah divaksin untuk bisa mengambil bansos.

Baca juga: Anies targetkan seluruh nakes DKI divaksin dosis ketiga akhir Agustus

Dalam kesempatan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pejabat maupun petugas di lapisan masyarakat mewajibkan vaksinasi sebagai syarat untuk pengambilan bantuan sosial.

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat.

Anies menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk kegiatan bersifat kemanusiaan sehingga tidak boleh ada persyaratan khusus.

Apalagi, bansos merupakan hak bagi warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, khususnya di DKI Jakarta.