Ternate (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Dit Reskrimum memeriksa Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Jumat, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, WZI telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Malut yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam.
"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka," katanya.
Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termasuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta dua orang saksi ahli pidana dan forensik.
Dalam pemeriksaan tersebut, WZI yang juga kader Partai Gerindra itu mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
"WZI sudah mengakui perbuatannya, dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Vellfire dengan nomor polisi DB 1314 MM yang diduga digunakan untuk menabrak korban," katanya lagi.
Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap I ke jaksa penuntut umum, atas perbuatan yang dilakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro sehingga kendaraan lain terhambat.
Kemudian polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area sana, polisi itu kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Malut asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas tersebut.
Baca juga: Polda menetapkan Wakil Ketua DPRD Malut tersangka
Baca juga: Polda tangani kasus tindak pidana Wakil Ketua DPRD Malut
Penyidik polda periksa Wakil Ketua DPRD Malut
6 Agustus 2021 14:52 WIB
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan. ANTARA/Abdul Fatah
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: