Jakarta (ANTARA) - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan pihaknya akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
"Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Wimboh.
Menurut dia, pada tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.
Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Wimboh berkomitmen OJK akan terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit.
Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).
"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam triwulan terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di triwulan II 2021," katanya.
Baca juga: Ketua OJK: Kinerja berbagai indikator sektor jasa keuangan meningkat
Baca juga: OJK: Jaga momentum pertumbuhan dengan tingkatkan konsumsi domestik
Baca juga: OJK: Dana terhimpun dalam SCF melonjak 64 persen
OJK akan perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022
6 Agustus 2021 14:05 WIB
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/am.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: