Gunung Kidul (ANTARA News) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membongkar perjudian toto gelap melalui telepon seluler (ponsel) handphone (HP).

"Perjudian toto gelap menggunakan hand phone berhasil dibongkar setelah personel dari Kepolosian Resor (Polres) Gunung Kidul menyamar sebagai pembeli," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gunung Kidul, AKP. Widy Saputra, di Wonosari, Minggu.

Dia mengatakan, hanya berhasil meringkus pengecer perjudian toto togel, sedangkan pengepulnya masih dalam pengejaran.

"Kami baru berhasil menangkap satu orang yang menjadi pengecer, sedangkan pengepulnya berhasil melarikan diri karena rumahnya ketika digrebek sudah dalam keadaan kosong," katanya.

Pengecer Togel yang berhasil diamankan pihak kepolisian aadslah Kasno Trisno (38), warga Desa Mulo, Kecamatan Wonosari serta barang bukti uang tunai Rp217 ribu hasil transaksi togel dan buku yang digunakan untuk merekap penjualan togel juga disita sebagai barang bukti persidangan.

Tersangka perjudian dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjaran paling lama 10 tahun.

Sementara itu, pengecer judi togel, Kasno Trisno, mengatakan menjalani pekerjaan sebagai pengecer togel baru dilakukan dua bulan terakhir dan dalam setiap harinya omset yang diperoleh mencapai sebesar Rp200 ribu.

"Saya baru dua bulan menjadi pengecer togel yang saya jadikan kerja sambilan selain menjadi timer bus di Terminal Darksinarga Wonosari, omset dalam satu hari bisa mencapai Rp200 ribu dan keuntungan yang saya terima Rp40 ribu," katanya.

Kasno mengatakan modus perjudian togel dilakukan dengan sistem pesan melalui SMS atau datang secara langsung. ?Orang yang mau membeli togel dapat bertransaksi melalui SMS atau menggunakan transaksi bonggolan yaitu dengan datang langsung," katanya.

Dia mengatakan pembeli yang melakukan transaksi dengan harga Rp1.000 kalau nomor yang dibeli tembus atau keluar maka akan mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp60 ribu dalam waktu tidak lebih dari 12 jam setelah transaksi.
(ANT/P003)