Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kegiatan usaha yang ramah lingkungan adalah persyaratan mutlak bagi masyarakat untuk mendapatkan permodalan dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

"Di dalam persetujuan kredit, kalau tidak prolingkungan, misal alat tangkapnya tidak ramah lingkungan atau tidak diatur, maka kami tidak memberikan pinjaman kepada pelaku usaha yang seperti itu," kata Direktur LPMUKP Syarif Syahrial dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Fasilitas dana bergulir Badan Layanan Umum (BLU) di bawah KKP ini pada dasarnya bertujuan mendukung pembangunan berbasis ekonomi biru atau blue economy.

Syarif menjelaskan pembangunan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan ekonomi itu sendiri.

"Blue economy ada promosi tentang zero waste, otomatis kami terjemahkan dalam program LPMUKP untuk pembiayaan bagaimana memberdayakan ekonomi kelautan dan perikanan secara lokal, klaster perikanan budidaya, membangun pariwisata menjaga lingkungan, dan meningkatkan nilai tambah produk perikanan," papar Syahrial.

Ia memaparkan bahwa ada lebih dari 250 tenaga pendamping tersebar di 236 Lokasi Layanan Pendampingan (LLP) di 357 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Sebelumnya, BLU LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan siap mencapai target untuk menyalurkan pembiayaan permodalan bagi usaha sektor kelautan dan perikanan hingga Rp1,2 triliun pada akhir 2021.

"LPMUKP sudah memberikan persetujuan untuk penyaluran dari 2017 (BLU LPMUKP beroperasi memberikan pembiayaan sejak 10 November 2017) sampai sekarang, sudah Rp841,96 miliar," kata Direktur BLU LPMUKP Syarif Syahrial dalam acara Bincang Bahari daring di Jakarta, Selasa (22/6).

Syarif Syahrial mengungkapkan bahwa sampai akhir 2021, pihaknya menargetkan untuk penyaluran pembiayaan dana total hingga sebesar Rp1,2 triliun.

Berdasarkan data BLU LPMUKP, realisasi dari periode 2017 hingga saat ini itu terdiri atas penyaluran pembiayaan Rp248,67 miliar di sektor usaha penangkapan ikan, Rp394,9 miliar di perikanan budi daya, Rp169,85 miliar pengolah/pemasar hasil perikanan, Rp6,8 miliar di sektor usaha masyarakat pesisir lainnya, serta Rp21,72 miliar di sektor usaha garam rakyat.

Selain itu, disebutkan pula bahwa total penyaluran tersebut sudah tersalurkan ke 21.215 pemanfaat, yang terdiri atas 10.314 pemanfaat dari penangkapan ikan, 6.317 pemanfaat dari perikanan budi daya, 3.899 pemanfaat dari pengolah/pemasar hasil perikanan, 72 pemanfaat dari usaha masyarakat pesisir lainnya, serta 613 pemanfaat dari usaha garam rakyat.

Ia juga mengungkapkan bahwa anggapan bahwa pinjaman terhadap usaha sektor kelautan dan perikanan adalah berisiko tinggi adalah anggapan yang salah, karena dengan target NPL (pinjaman bermasalah) 5 persen, ternyata perhitungan secara kasar hanya 3 persen.

Baca juga: KKP: Dewan Pengawas BLU LPMUKP perlu kawal permodalan agar sentuh UMKM
Baca juga: Menteri Trenggono: Perkuat model penyaluran modal UMKM perikanan
Baca juga: Lembaga Pengelola Modal KKP siap salurkan Rp1,2 triliun akhir 2021