Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 163 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan di Provinsi Jawa Tengah pada periode Januari-Oktober 2010 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp145 miliar.

"Dari jumlah kerugian tersebut, baru Rp3,9 miliar yang terselamatkan dan telah dikembalikan ke kas negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Setia Untung Arimuladi, di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan, saat ini Kejati Jateng dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Jawa Tengah sedang menangani 88 kasus korupsi yang sudah memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan, sedangkan 75 kasus masih dalam tahap penyidikan.

Menurut dia, diluar jumlah perkara sedang dalam penanganan kejaksaan tersebut, pihaknya juga masih menyelidiki beberapa kasus korupsi yang jumlahnya belum bisa diketahui secara pasti.

"Kejari Batang paling banyak menangani kasus korupsi yaitu 14 kasus yang disusul Kejari Temanggung 13 kasus, Kejari Cilacap 10 kasus, Kejari Banjarnegara delapan kasus, dan Kejari Semarang sebanyak enam kasus," ujarnya.

Kejari yang paling sedikit menangani kasus korupsi adalah Kejari Demak dan Rembang, masing-masing satu kasus.

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi telah meminta kepada kajari yang bersangkutan agar meningkatkan kinerjanya khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Menurut dia, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi disebabkan oleh beberapa hal antara lain kesulitan menelusuri alat bukti yang berupa keterangan saksi kunci, surat-surat maupun dokumen terkait kasus yang ditangani.

"Penelusuran alat bukti yang sengaja atau tidak sengaja dihilangkan serta saksi yang tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia tersebut menjadi kendala bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana korupsi," katanya.

Kendala lain yang cukup menyulitkan bagi penyidik adalah saksi-saksi sering mencabut keterangannya tanpa alasan yang jelas, mengelak bahkan memberikan keterangan yang berbeda antara di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan.

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mengatakan bahwa kejaksaan saat ini hanya berani menangani kasus-kasus korupsi yang kecil saja.

"Kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan rata-rata jumlah kerugian negaranya hanya berkisar puluhan juta rupiah," ujarnya.

Menurut dia, kejaksaan perlu lebih serius lagi dalam menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi dan tidak justru membelokkannya ke ranah administrasi seperti kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dan pembangunan Gedung BNI 46 di Jalan dr. Cipto Semarang.

"Kami bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seluruh lapisan masyarakat akan terus memantau dan mengawal jalannya proses penanganan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Eko Haryanto. (ANT/K004)