Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram asal Malaysia yang diamankan dari tersangka SK di pelabuhan tikus di Tanjung uban, Kecamatan Bintan Utara 10 Juli 2021.

“Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono di Mapolres Bintan, Kamis.

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut seberat 1.878,16 gram atau mendekati dua kilogram untuk dimusnahkan.

"Sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan," ungkap Kapolres.

Proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekkan atau dites keaslian narkotika itu dengan alat yang tersedia.

Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas sampai mencair, lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau Septic Tank.

Pemusnahan turut disaksikan oleh dua orang tersangka yaitu SK dan SH. Keduanya merupakan warga Lombok yang bekerjasama menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, untuk selanjutnya diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.