Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan sejumlah strategi yang dilakukan untuk mempercepat vaksinasi kepada warga. Langkah itu bagian dari merespons permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta agar vaksinasi COVID-19 berjalan lebih cepat.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar program vaksinasi COVID-19 dapat dikebut di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Ia mengatakan ketiga provinsi tersebut masih rendah tingkat vaksinasinya.

Kenyataan di lapangan Jawa Barat baru 12 persen, Jawa Tengah 14 persen, Banten 14 persen. Untuk itu perlu dikebut, dengan harapan Jawa segera masuk ke herd immunity.

Dengan kerja dan ditangani secara serius, tidak mustahil akhir Agustus menuju pertengahan September vaksinasi mampu menghambat penularan virus COVID-19.

Program vaksinasi memang perlu dilakukan dengan memformulasikan kebijakan publik yang efektif. Kebijakan publik yang efektif terkorelasi dengan tingkat partisipasi masyarakat.

Semakin tinggi partisipasi masyarakat untuk responsif terhadap program masif vaksinasi akan berkontribusi terhadap lajunya penularan penyebaran COVID-19 beserta varian yang ada. Semakin tinggi tingkat partisipasi semakin efektif kebijakan publik yang dibuat.

Kebijakan publik yang efektif, menjadi sangat penting karena akan meningkatkan partisipasi. Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah perlu mengikuti provinsi dengan tingkat vaksinasi tertinggi seperti Provinsi Bali dengan capai 81 persen, di bawahnya DKI Jakarta yang telah mencapai 72 persen. Untuk itu perlunya segera menghabiskan stok vaksin COVID-19 yang ada, termasuk stok sisa yang ada saat ini tidak perlu disimpan terlalu lama di daerah.

Baca juga: Satgas sebut cakupan vaksinasi nasional baru capai 10 persen

Kebijakan Publik dan Partisipasi
Goal, atau tujuan pembuat kebijakan publik (public policy maker) adalah partisipasi. Dalam konteks ini respon dan tanggapan masyarakat terhadap program vaksinasi yang sedang digenjot oleh pemerintah menjadi efektif.

Upaya pertama adalah fokus menurunkan laju penularan atau kasus Covid-19 dan memastikan fasilitas layanan kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya kalau ini sudah bisa terkendali maka meningkatkan dan intensifikasi di fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra vaksinasi.

Menurunkan laju penularan dan memastikan layanan kesehatan lebih menjadi porsi pemangku kepentingan. Sedangkan gerakan vaksinasi sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat. Ketika partisipasi muncul, pemangku kepentingan mengimbangi dengan menambah jam layanan serta menambah layanan vaksinasi COVID-19.

Proses pembuatan kebijakan publik salah satu yang harus dipersiapkan adala SDM dengan menambah tenaga vaksinator. Kemudian membnuka sentra atau titik pos vaksinasi dengan melibatkan swata, TNI/POLRI, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.

Di sinilah pentingnya kebijakan publik yang komunikatif, humble dan humanis. Sejatinya kebijakan public adalah bentuk komunikasi massa dimana kebijakan public diperuntukan kepama masyarakat atau public. Karena diharapkan sebuah gerakan, yang memamgh dibutuhkan oleh masyarakat, vaksinasi COVID-19 bergerak, seperti vaksinasi keliling atai melalui Posyandu.

Intinya penanganan COVID-19 harus betul-betul terstruktur, sistematis dan massif. Untuk itulah perlunya ada tahapan menterjemahkan kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen.

Untuk memenuhi kebijakan publik yang terstruktur, sistematis dan massif perlu beberapa persyaratan yang tidak mudah. Pertama, untuk tataran eksekuti, Sekda dan jajarannya di pemerintah daerah, Sekretaris Jendral di kementrian, suka atau tidak suka harus mampu menterjemahkan dari kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen. Kedua, harus mampu menekan bahkan menghilangkan egosentris atau egosektoral. Ketiga, sinergitas harus dan tidak bisa ditawar. Kempat memiliki visi dan cara pandang yang sama.

Persoalan menerjemahkan kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen, sungguh suatu pekerjaan yang tidak mudah. Ketika pejabat publik sesuai dengan wewenangnya mengeluarkan suatu kebijakan, itu masih kategori kebijakan politik. Contoh, pernyataan pejabat publik, obat untuk yang isoman harus tercukupi. Ini masih kategori kebijakan politik yang harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan manajemen. Maka dari itu, kebijakan politik ini harus diterjemahkan menjadi kebijakan manajemen. Kenapa mesti harus diterjemahkan dari kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen ?

Perlu diterjemahkan karena pernyataan pejabat publik belum bisa dioperasionalkan. Belum bisa diimplementasikan. Banyak pertanyaan yang harus dijawab. Siapa yang merencanakan bagiaman perencanaannya. Ini banyak variable yang harus dioerhatikan. Antara lain, SDM, Dana, Matrial, Mesin penggerak dan kalkulasi waktu.

Untuk itu perlu diterjemahkan menjadi kebijakan manajemen. Dengan manajemen bisa dioperasionalkan atau dipraktekkan. Setelah melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi, suatu kebijakan politik baru bisa berjalan.

Baca juga: Vaksinasi Merdeka dorong angka vaksinasi Jakarta ke 94,32 persen

Disiplin dengan tahapan
Agar penanganan harus serius, maka kebijakan publik yang diambil memiliki struktur yang jelas dan terukur. Sejak perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan dan monitoring, kontrol serta evaluasi disusun secara sistematis. Langkah sekanjutnya dikerjakan secara massif, artinya pekerjaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kedudukan seluruh anggota organisasi tidak tumpang tindih. Pembagian tugas menjadi lebih mudah.

Tahapan proses pembuatan kebijakan publik diawali survey untuk mengidentifikasi problem atau masalah. Selanjutnya disusun agenda setting menuju formulasi kebijakan publik. Pada saat tahap penyusunan formulasi kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Kedua, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya, ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik, keempat untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi.

Tahap pertama perlu kerangka acuan dan teori yang kuat dijadikan rujukan. Melibatkan akademisi maupun praktisi kesehatan yang berkaitan dengan wabah virus COVID-19 baik virusnya maupun penyebarannya. Sebagai contoh, ahli epidemiologi yang paham betul dengan “Flattning the curve” atau pelandaian curva merupakan indicator untuk upaya memperlambat penyebaran penyakit menular yang dalam kontesks ini adalah COVID-19.

Tahap kedua, kebijakan publik secara kontekstual dan tekstual cara penyusunannya menjadi jelas antara kebijakan, sebagai panduan dan rujukan, dengan tataran implementasi. logis, masuk akal dan mudah serta terukur dilapangan.

Tahap ketiga, tahap ini menjadi penting dan strategis. Kenapa ? Karena tahap ini mensyaratkan ada organisasi sebagai operator sekaligus mesin dilapangan dalam pelaksanaan. Organisasi disini bisa memanfaatkan organisasi yang sudah ada, atau ada penambahan personil dan struktur atau baru dengan melibatkan satgas dari eksternal. Sebagai contoh, ketika kebijakan publik dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum (LPJU) konsekuensi logis harus ada organisasi yang secara khusus, serius, konsekuen dan konsisten mengawal dan menjaga serta melindungi warga masyarakat yang bekerja disektor essensial dan strategis serta vital terlindungi ketika pergi dan pulang dalam perjalanan dimalam hari. Inilah yang namanya kebijakan publik yang membuat warga nyaman dan aman.

Tahap keempat, untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik. Bukan sebaliknya. Karena kebijakan publik ya yang menguntungkan publik. Yang dibutuhkan publik.

Tahap kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi. Faktor partisipasi menjadi penting. Tanpa partisipasi, kebijakan publik tidak ada gunanya. Tidak ada manfaatnya. Namun begitu, secara massif masyarakat tanpa kecuali mentaati peraturan dan regulasi yang telah diputuskan. Disiplin, disiplin dan disiplin. Protokol kesehatan dijaga, dirumah saja kalao tidak ada keperluan yang mendesak dan urgen.

*) Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng

Baca juga: Kapolri: HUT Ke-76 RI jadi momentum upaya percepatan vaksinasi