Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook dan meminta pembaca pesan untuk mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP elektronik demi memastikan bantuan.

Pengunggah pesan mengklaim pemilik KTP eletronik mendapat kompensasi Rp600 ribu yang diberikan pada 29 Agustus 2021.

Berikut narasinya:

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut