IDAI minta Pemerintah segera buat aturan terkait donor ASI
5 Agustus 2021 20:26 WIB
Tangkapan layar Anggota Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Wiyarni Pambudi dalam konferensi pers “Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2021” secara daring di Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti.
DKI Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Wiyarni Pambudi meminta Pemerintah segera menyelesaikan aturan terkait pemberian donor air susu ibu (ASI) pada bayi sehingga ada aspek legal bagi donor ASI.
“Saya, kami dan teman-teman penggiat ASI dari berbagai organisasi profesi, maupun teman-teman di komunitas sebenarnya menunggu peraturan tentang ASI donor ini. Kita sudah beramai-ramai memberikan masukan pasal-pasal di dalam nya,” kata Wiyarni dalam konferensi pers “Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2021” secara daring di Jakarta, Kamis.
Wiyarni mengatakan apabila peraturan tersebut dapat disahkan, pihaknya akan sangat menyambut dengan lega karena memiliki aspek legal yang dapat menjadi pegangan dalam pemberian donor ASI tersebut.
“Itu akan berkelanjutan ke penyelamatan donor ASI ini. Bagaimana kita bisa menyediakan ASI donor yang bermutu yang aman dan diberikannya sesuai dengan indikasi medis,” kata dia berharap peraturan tersebut segera disahkan.
Baca juga: Alternatif beri ASI masa pandemi COVID-19 jika sulit menyusui langsung
Baca juga: KemenPPPA sebut pemberian ASI eksklusif anak Indonesia masih rendah
Sebelumnya Dokter Konselor Laktasi dr. Ameetha Drupadi dalam acara “Pemberian ASI Langkah Strategis untuk Melindungi dan Menyehatkan Ibu dan Anak” juga mengatakan bahwa di Indonesia masih belum ada peraturan atau lembaga yang menangani masalah donor ASI, seperti bank ASI.
Ia mengatakan, sebenarnya donor ASI dapat menjadi pilihan pertama yang paling bagus untuk bayi, apabila seorang ibu memiliki masalah dalam menyusui atau ibu telah meninggal dunia.
Walaupun dapat menjadi pilihan terbaik, Ameetha menjelaskan ibu sebaiknya melihat apa yang menjadi masalah sehingga ingin memberikan ASI donor kepada bayinya.
“Ketika ibu membutuhkan donor ASI, apa masalah dari ibu tersebut? Ibu yang membutuhkan, ketika misalnya ibunya meninggal sehingga tidak bisa menyusui memang pilihan pertama yang paling bagus adalah ASI donor,” kata dia.
Namun bagi ibu yang memiliki masalah menghasilkan ASI yang sedikit, disarankan untuk lebih melakukan konsultasi kepada konselor laktasi dibanding memberikan ASI donor kepada bayi.
Ia menjelaskan, pada proses pemberian ASI donor ini juga diperlukan skrining berlapis terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayi untuk menghindari terjadinya penularan penyakit atau virus.
“Jadi memang ketika seorang ibu ingin mendonorkan ASI nya, harus diskrining dengan baik seperti secara laboratorium, dilihat juga apakah ada riwayat-riwayat penyakit sebelumnya. Misalnya penyakit menular seperti HIV AIDS,” kata dia menjelaskan pentingnya seorang ibu yang ingin mendonorkan ASI untuk melakukan skrining.
Baca juga: ASI eksklusif dan makanan bergizi bantu cegah pneumonia pada anak
Baca juga: Kemenkes: Ibu positif COVID-19 boleh berikan ASI eksklusif bagi bayi
Baca juga: Dokter anjurkan ibu menyusui konsumsi gizi seimbang
“Saya, kami dan teman-teman penggiat ASI dari berbagai organisasi profesi, maupun teman-teman di komunitas sebenarnya menunggu peraturan tentang ASI donor ini. Kita sudah beramai-ramai memberikan masukan pasal-pasal di dalam nya,” kata Wiyarni dalam konferensi pers “Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2021” secara daring di Jakarta, Kamis.
Wiyarni mengatakan apabila peraturan tersebut dapat disahkan, pihaknya akan sangat menyambut dengan lega karena memiliki aspek legal yang dapat menjadi pegangan dalam pemberian donor ASI tersebut.
“Itu akan berkelanjutan ke penyelamatan donor ASI ini. Bagaimana kita bisa menyediakan ASI donor yang bermutu yang aman dan diberikannya sesuai dengan indikasi medis,” kata dia berharap peraturan tersebut segera disahkan.
Baca juga: Alternatif beri ASI masa pandemi COVID-19 jika sulit menyusui langsung
Baca juga: KemenPPPA sebut pemberian ASI eksklusif anak Indonesia masih rendah
Sebelumnya Dokter Konselor Laktasi dr. Ameetha Drupadi dalam acara “Pemberian ASI Langkah Strategis untuk Melindungi dan Menyehatkan Ibu dan Anak” juga mengatakan bahwa di Indonesia masih belum ada peraturan atau lembaga yang menangani masalah donor ASI, seperti bank ASI.
Ia mengatakan, sebenarnya donor ASI dapat menjadi pilihan pertama yang paling bagus untuk bayi, apabila seorang ibu memiliki masalah dalam menyusui atau ibu telah meninggal dunia.
Walaupun dapat menjadi pilihan terbaik, Ameetha menjelaskan ibu sebaiknya melihat apa yang menjadi masalah sehingga ingin memberikan ASI donor kepada bayinya.
“Ketika ibu membutuhkan donor ASI, apa masalah dari ibu tersebut? Ibu yang membutuhkan, ketika misalnya ibunya meninggal sehingga tidak bisa menyusui memang pilihan pertama yang paling bagus adalah ASI donor,” kata dia.
Namun bagi ibu yang memiliki masalah menghasilkan ASI yang sedikit, disarankan untuk lebih melakukan konsultasi kepada konselor laktasi dibanding memberikan ASI donor kepada bayi.
Ia menjelaskan, pada proses pemberian ASI donor ini juga diperlukan skrining berlapis terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayi untuk menghindari terjadinya penularan penyakit atau virus.
“Jadi memang ketika seorang ibu ingin mendonorkan ASI nya, harus diskrining dengan baik seperti secara laboratorium, dilihat juga apakah ada riwayat-riwayat penyakit sebelumnya. Misalnya penyakit menular seperti HIV AIDS,” kata dia menjelaskan pentingnya seorang ibu yang ingin mendonorkan ASI untuk melakukan skrining.
Baca juga: ASI eksklusif dan makanan bergizi bantu cegah pneumonia pada anak
Baca juga: Kemenkes: Ibu positif COVID-19 boleh berikan ASI eksklusif bagi bayi
Baca juga: Dokter anjurkan ibu menyusui konsumsi gizi seimbang
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: