Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan tiga rancangan undang-undang (RUU) mendesak untuk segera disahkan guna mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di tanah air.

"Yang pertama RUU Narkotika," kata Eddy Hiariej di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan terdapat beberapa amandemen pasal dalam Undang-Undang Narkotika dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas.

Kedua, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan produk hukum yang juga mendesak untuk segera disahkan supaya masalah kelebihan narapidana atau warga binaan di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) bisa segera diatasi.

Baca juga: Eddy Hiariej: Keliru salahkan Kemenkumham terkait over kapasitas Lapas

Di dalam RUU KUHP sudah berorientasi pada hukum pidana modern dan tidak lagi melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau retributif tetapi lebih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

"Di sini meskipun pidana penjara masih pidana pokok tetapi bukan lagi yang utama," kata dia.

Sebab, masih ada empat sanksi pidana yang lebih diutamakan, yakni pidana denda, pidana pengawasan, pidana percobaan dan pidana kerja sosial.

Oleh karena itu, lanjut dia, berbagai tindak pidana yang ada di dalam RUU KUHP ancaman hukuman sudah disesuaikan. Sebagai contoh kasus pidana di bawah empat tahun hakim hanya akan menjatuhkan pidana sosial.

Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari dua tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Bahkan, untuk pidana-pidana kejahatan tertentu cukup dikenakan pidana denda.

Baca juga: Kemenkumham: Utamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan

Dalam konteks peradilan pidana, Wamenkumham mengatakan harus ada perubahan paradigma penegakan hukum dan paradigma seluruh masyarakat.

Sebab, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan lah pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap melainkan bagaimana kejahatan bisa dicegah.

Terakhir RUU yang paling mendesak untuk segera disahkan ialah RUU Pemasyarakatan. Alasannya, di dalam produk hukum tersebut tidak lagi menempatkan Lapas sebagai pembuangan akhir tetapi sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana.

"Jadi, ketika perkara mulai di tangan penyidik Lapas sudah dilibatkan," ujarnya.

Baca juga: ICJR keluarkan rekomendasi selamatkan rutan-lapas kelebihan kapasitas