OJK: Dana terhimpun dalam SCF melonjak 64 persen
5 Agustus 2021 15:06 WIB
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (5/8/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan dana yang terhimpun oleh Securities Crowd Funding (SCF) sampai 3 Agustus 2021 meningkat 64 persen year to date (ytd) menjadi Rp313,55 miliar.
“Pasca-diterbitkan POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang SCF, total penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK juga telah bertambah menjadi lima pihak. Di samping itu, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF untuk juga naik 27,1 persen ytd menjadi 164 penerbit,” kata Hoesen dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Sementara itu Hoesen mencatat total pemodal SCF kini telah mencapai 34.525 orang atau meningkat 54,53 persen ytd dari 22.341 pada 30 Desember 2020.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Departemen Pengawasan OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa memanfaatkan SCF sebagai modal kegiatan usaha mereka.
Baca juga: OJK: Jumlah dana dan investor securities crowdfunding tumbuh positif
SCF menjadi wadah bagi perusahaan kecil yang sulit mengakses pasar modal karena tidak bisa memenuhi persyaratan di pasar modal. SCF pun bisa menjadi alternatif pembiayaan UMKM.
“Cukup datang ke para penyelenggara platform yang sudah ada lima, terangkan Anda (UMKM) ingin dana sekian. Nanti platform akan mencoba membantu membuat profil dari para pemilik UMKM kemudian menawarkan pada komunitas pemodal,” ucap Luthfy.
Saat ini OJK telah memberi izin pada lima platform SCF untuk beroperasi, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santana), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Namex Teknologi Indonesia (LandX), dan PT Dana Saham Bersama (Dana Saham).
Adapun Sentana memiliki sebanyak 89 pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF, Bizhare memiliki 51 UMKM, Crowddana 9 UMKM, dan LandX memiliki 15 UMKM. Sementara itu, Dana Saham masih belum memiliki UMKM yang memanfaat SCF, tetapi sudah ada 37 pemodal yang siap mengumpulkan dana.
Baca juga: OJK: Pasca diterbitkannya POJK 57, dana himpunan SCF naik 52,1 persen
“Pasca-diterbitkan POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang SCF, total penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK juga telah bertambah menjadi lima pihak. Di samping itu, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF untuk juga naik 27,1 persen ytd menjadi 164 penerbit,” kata Hoesen dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Sementara itu Hoesen mencatat total pemodal SCF kini telah mencapai 34.525 orang atau meningkat 54,53 persen ytd dari 22.341 pada 30 Desember 2020.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Departemen Pengawasan OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa memanfaatkan SCF sebagai modal kegiatan usaha mereka.
Baca juga: OJK: Jumlah dana dan investor securities crowdfunding tumbuh positif
SCF menjadi wadah bagi perusahaan kecil yang sulit mengakses pasar modal karena tidak bisa memenuhi persyaratan di pasar modal. SCF pun bisa menjadi alternatif pembiayaan UMKM.
“Cukup datang ke para penyelenggara platform yang sudah ada lima, terangkan Anda (UMKM) ingin dana sekian. Nanti platform akan mencoba membantu membuat profil dari para pemilik UMKM kemudian menawarkan pada komunitas pemodal,” ucap Luthfy.
Saat ini OJK telah memberi izin pada lima platform SCF untuk beroperasi, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santana), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Namex Teknologi Indonesia (LandX), dan PT Dana Saham Bersama (Dana Saham).
Adapun Sentana memiliki sebanyak 89 pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF, Bizhare memiliki 51 UMKM, Crowddana 9 UMKM, dan LandX memiliki 15 UMKM. Sementara itu, Dana Saham masih belum memiliki UMKM yang memanfaat SCF, tetapi sudah ada 37 pemodal yang siap mengumpulkan dana.
Baca juga: OJK: Pasca diterbitkannya POJK 57, dana himpunan SCF naik 52,1 persen
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: