Sangihe, Sulut (ANTARA) - Juru bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara Jopy Thungari menyatakan bahwa daerah itu ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

"Kabupaten Sangihe ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19," katanya di Tahuna, Rabu.

Menurut dia penetapan zona merah untuk Kabupaten Sangihe itu sesuai peta risiko COVID-19 dari Satgas Penanganan COVID-19 pusat dan juga Provinsi Sulawesi Utara.

"Kabupaten Kepulauan Sangihe dikategorikan masuk zona risiko tinggi penyebaran COVID-19 oleh Satgas pusat dan Satgas Provinsi Sulawesi Utara," katanya.

Dengan demikian, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sangihe adalah memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Satgas akan memperketat PPKM Mikro, bahkan pada Level 4. Juga dilakukan protokol kesehatan 5M dan testing, tracing dan treatment atau 3T serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi warga masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan prokes 5 M yang dimaksud adalah mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Hingga kini kata dia, sudah ada sebanyak 760 orang yang terpapar positif COVID-19, namun 553 sudah dinyatakan sembuh sedangkan yang menjalani isolasi ada 185 pasien dan 22 orang lainnya telah meninggal dunia.

"Satuan tugas tetap mengharapkan dan menghimbau semua warga masyarakat untuk mematuhi setiap anjuran pemerintah guna memutus penyebaran COVID-19," demikian Jopy Thungari.

Baca juga: Selama satu bulan tidak ada kasus baru COVID-19 di Sangihe

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sangihe bertambah 35 menjadi 468 orang

Baca juga: 298 personil Kodim 1301/Sangihe sudah divaksin COVID-19 tahap satu


Baca juga: Bupati Sangihe minta pengelola minimarket lakukan protokol kesehatan