Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan keluarga korban kasus kekerasan seksual oleh guru Jakarta International School atau Jakarta Intercultural School (JIS), namun keluarga korban, Theresia Pipit Widowati selaku penggugat mengajukan banding.

"Menghukum para tergugat secara tanggungan Renteng berupa kerugian materi sebesar Rp1.044.274.063. Menolak tuntutan penggugat lain dan selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp3.856.000,” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arlandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Berdasarkan putusannya, majelis hakim mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tuntutan Tergugat 1-7 dan eksepsi tuntutan Tergugat 8 (JIS) serta tuntutan tergugat 9 (PT ISS Indonesia) tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Adapun Theresia Pipit Widowati menggugat para Tergugat 1-7, yaitu Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana dan Zainal Abidin bin Ali Subrata.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dinyatakan bahwa Tergugat 1 sampai Tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menanggapi putusan tersebut, Fawaz Basyarahiel selaku tim pengacara penggugat mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim, terutama terkait nominal kerugian materi sebesar Rp1,042 miliar. Padahal penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp374 miliar.

“Kita kecewa terhadap nominal, bukan berarti kita mengejar target nominal. Tapi untuk ganti kerugian terhadap anak dicabuli tidak ternilai sebetulnya,” kata Fawaz.

Baca juga: Pengadilan tolak gugatan perdata kasus JIS
Baca juga: Hakim panggil para pihak terkait gugatan Rp1,7 triliun petugas kebersihan


Menurut dia, alasan tuntutan kerugian materi
sebesar Rp374 miliar karena demi masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab, semua tidak tahu hingga kapan anak yang jadi korban akan sembuh dari trauma.

“Kita kan tidak tahu nasib anak ini sembuh sampai kapan kan. Nah itu kita akumulasi. Namun, menurut pertimbangan majelis hakim itu tidak dikabulkan karena kita tidak bisa buktikan,” tutur Fawaz.

Karena itu, Fawaz mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan kerugian materi yang dijatuhi majelis hakim kepada para tergugat. “Kita menunggu hasil putusannya untuk dipelajari dan kita akan banding terkait nilai kerugian yang diberikan. Karena kerugian kita jauh sekali,” katanya.

Penggugat dalam petitumnya menuntut biaya pengobatan, perawatan dan biaya-biaya pengurusan anak penggugat yang sudah dikeluarkan oleh penggugat, baik di rumah sakit dan perawatan oleh Psikolog untuk penyakit yang diderita oleh anak penggugat.

Selanjutnya biaya pengobatan dan biaya-biaya lainnya yang akan dikeluarkan oleh penggugat nantinya hingga anak penggugat memasuki usia pensiun sebesar 25.000.000 dolar AS atau sekitar Rp374.050.000.000, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat gugatan diajukan.

Selanjutnya, biaya kerugian immateril penggugat yang timbul secara langsung akibat dari permasalahan ini antara lain hilangnya kesempatan anak penggugat dalam menikmati dan memanfaatkan masa kecilnya dengan bahagia.

Penderitaan secara mental dan psikis anak penggugat dan trauma yang berat, sehingga anak penggugat tidak dapat merasakan kenyamanan dalam bersekolah layaknya anak-anak normal seusianya dan setiap hari hidup dalam ketakutan.