Laporan bansos gunakan sistem berlapis untuk pastikan tertangani
4 Agustus 2021 17:30 WIB
Tangkapan layar Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dalam dialog produktif terkait bansos yang dipantau daring di Jakarta, Rabu (4/8/2021) (ANTARA/Desi Purnamawati)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan untuk memastikan laporan terkait bantuan sosial tertangani, maka digunakan sistem berlapis.
"Kita pakai metode berlapis karena di Jawa Timur yang dapat Bantuan Sosial Tunai saja satu juta, kalau satu persen sudah 10 ribu. Ini perlu karena tidak semua terjangkau," kata Emil dalam dialog produktif tentang mengupas skema bansos di kala pandemi yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan yang paling tepat laporan ke pemerintah di garda depan misalnya pemerintah desa, jika tidak berjalan bisa ke tingkat kabupaten/kota hingga ke provinsi bahkan sampai ke pemerintah pusat.
Menurut dia, ada banyak macam laporan misalnya terkait penyimpangan atau ada yang merasa berhak tapi tidak dapat bantuan. Namun, semua masyarakat berhak melapor, kata Emil.
Baca juga: Legislatif minta penanganan COVID-19 gunakan pola komunikasi solutif
Baca juga: Kemenkumham Aceh menyaluran 616 paket bantuan sosial COVID-19
Pelaporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi lapor.go.id, melalui aplikasi SP4N LAPOR atau melalui SMS ke ke 1708.
Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran Kemenko PMK Herbin Manihuruk menjelaskan, kalau memang masih ditemukan pemotongan bansos, ada jalur untuk melapor melalui kontak SMS 1708 maupun aplikasi LAPOR juga call centter PKH dan lainnya.
"Untuk Program Keluarga Harapan dan Program Sembako sudah disalurkan melalui bank, di daerah juga cukup banyak yang membuka kotak laporan," kata Herbin.
Dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah juga menyalurkan sejumlah bantuan sosial untuk membantu ekonomi warga yang dampak. Bantuan tersebut yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).*
Baca juga: DPR: Pemerintah harus maksimal distribusikan bansos
Baca juga: Pengamat: penyaluran bansos melalui "fintech" bisa disalurkan di kota
"Kita pakai metode berlapis karena di Jawa Timur yang dapat Bantuan Sosial Tunai saja satu juta, kalau satu persen sudah 10 ribu. Ini perlu karena tidak semua terjangkau," kata Emil dalam dialog produktif tentang mengupas skema bansos di kala pandemi yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan yang paling tepat laporan ke pemerintah di garda depan misalnya pemerintah desa, jika tidak berjalan bisa ke tingkat kabupaten/kota hingga ke provinsi bahkan sampai ke pemerintah pusat.
Menurut dia, ada banyak macam laporan misalnya terkait penyimpangan atau ada yang merasa berhak tapi tidak dapat bantuan. Namun, semua masyarakat berhak melapor, kata Emil.
Baca juga: Legislatif minta penanganan COVID-19 gunakan pola komunikasi solutif
Baca juga: Kemenkumham Aceh menyaluran 616 paket bantuan sosial COVID-19
Pelaporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi lapor.go.id, melalui aplikasi SP4N LAPOR atau melalui SMS ke ke 1708.
Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran Kemenko PMK Herbin Manihuruk menjelaskan, kalau memang masih ditemukan pemotongan bansos, ada jalur untuk melapor melalui kontak SMS 1708 maupun aplikasi LAPOR juga call centter PKH dan lainnya.
"Untuk Program Keluarga Harapan dan Program Sembako sudah disalurkan melalui bank, di daerah juga cukup banyak yang membuka kotak laporan," kata Herbin.
Dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah juga menyalurkan sejumlah bantuan sosial untuk membantu ekonomi warga yang dampak. Bantuan tersebut yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).*
Baca juga: DPR: Pemerintah harus maksimal distribusikan bansos
Baca juga: Pengamat: penyaluran bansos melalui "fintech" bisa disalurkan di kota
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: