Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyarankan supaya aturan serta wacana sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk masuk ke hotel dan restoran perlu ditinjau ulang.
Maulana mengungkap sejumlah alasan yang membuat pihaknya meminta supaya aturan tersebut ditinjau ulang. Salah satunya karena masih belum maksimalnya penerapan vaksinasi COVID-19 di sejumlah daerah.
“Saat ini sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih pindah-pindah, jadi kalau mau vaksin kita harus cari-cari dulu. Kemudian, ketersediaan vaksin juga masih terbatas,” tutur Maulana saat dihubungi ANTARA pada Rabu.
Selain itu masih ada sebagian orang yang belum mendapatkan vaksin disebabkan berbagai faktor. Misalnya, anak yang belum berusia 12 tahun saat ini belum diperkenankan suntik vaksin.
Maulana juga menyebutkan bahwa pada saat ini sektor hotel dan restoran berada dalam kondisi terpukul, sehingga bila hal tersebut tetap diterapkan justru akan menimbulkan risiko yang semakin menekan pelaku usaha juga pemerintah.
“Dari sisi pemerintah, tenaga serapan berkurang dan tingkat pengangguran akan tinggi. Dari sisi pengusaha, mereka juga akan sulit bertahan,” jelas Maulana.
Hal serupa juga dia sebutkan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4, 3, maupun 4.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Di dalam aturan tersebut disebutkan pekerja dan pengunjung di hotel dan guest house, juga restoran, rumah makan, kafe, serta salon wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Aturan ini telah berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada Selasa (3/8) pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 mulai 2 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali melalui Inmendagri No 27 Tahun 2021. Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4, warung makan diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit. Sementara PPKM level 3 maupun 2 maksimal 30 menit makan di tempat.
Di sisi lain, restoran hanya diperbolehkan menerima layanan delivery-takeaway pada PPKM level 4 dan 3. Kecuali pada PPKM level 2, restoran diperkenankan dine-in dengan maksimal pengunjung 50 persen.
Baca juga: PHRI harap pemerintah beri kompensasi sektor hotel dan restoran
Baca juga: Sejumlah restoran di Yogyakarta pilih tutup saat perpanjangan PPKM
Baca juga: Soal regulasi makan 20 menit, PHRI ajak restoran konsisten ikuti PPKM
PHRI sarankan syarat vaksin untuk pengunjung hotel ditinjau ulang
4 Agustus 2021 16:44 WIB
Ilustrasi - Sebuah restoran di Jakarta (ANTARA/Nanien Yuniar)
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021
Tags: