Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 3.009 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah lolos seleksi administrasi.

"Di Kalimantan Tengah CPNS formasi jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian dengan total 3.009 peserta dinyatakan lolos seleksi berkas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.

Pengumuman lengkap, kata dia, dapat dilihat melalui laman cpns.kemenkumham.go.id di bagian hasil seleksi. Daftar nama yang lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2021 tertuang dalam lampiran Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-549.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD). Adapun jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2021 akan diumumkan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

"Yang perlu diperhatikan bagi para peserta bahwa tes SKD calon pegawai negeri sipil Kemenkumham pada tahun 2021 tidak dipungut biaya," kata Ilham.

Namun, lanjut dia, bagi peserta yang tidak hadir dan tidak mampu mengikuti tes SKD dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, akan dinyatakan gugur.

Sementara itu, bagi pelamar CPNS Kemenkumham 2021 yang dinyatakan tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan atau keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi.

"Misalnya, di pengumuman nanti pelamar tidak lulus tahu gugur karena alasan tidak ada meterai di surat lamaran tetapi pelamar yakin kalau sudah menempel meterai di surat lamaran tersebut. Jadi, pelamar bisa mengajukan keberatan padfa masa sanggah tersebut," katanya.

Ketentuan sanggahan tersebut, yakni sanggahan hanya dapat dilakukan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verifikatur.

Kemudian sanggahan bukan untuk melengkapi atau memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar, alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Terakhir bagi pelamar formasi jabatan dokter, perawat, dan bidan yang dinyatakan TMS karena surat tanda registrasi (STR) sudah tidak berlaku, dapat menyampaikan sanggahan.
Pada tahap ini penyanggah harus melengkapi dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file atau dokumen pdf.

Baca juga: Ombudsman buka Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021

Baca juga: Kemenkumham umumkan 316.554 peserta CPNS lulus seleksi administrasi