Dua tempat bimbingan belajar di Jakarta Barat ditindak
4 Agustus 2021 11:36 WIB
Warga melintas di samping spanduk imbauan penutupan akses jalan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4/2020). Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diantaranya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat II menindak dua tempat bimbingan belajar karena buka dan mengajar murid secara langsung, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota.
"Untuk sementara yang kita lihat baru ada dua saja yang kita tutup karena ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Masduki mengatakan dua tempat bimbingan belajar itu diberi teguran oleh satgas Dinas Pendidikan yang ada di setiap kecamatan.
Teguran tersebut pun berujung penutupan tempat bimbingan belajar karena kedapatan buka kembali selama pandemi.
Baca juga: Sudin Perhubungan Jakarta Timur tindak 14 bus AKAP langgar PPKM
Menurut Masduki, sebenarnya penindakan tempat bimbingan belajar bukankah ranah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II.
"Cuma karena masalah pendidikan, kita datangi juga karena memang intinya kita harus menjaga prokes (protokol kesehatan). Jangan sampai nanti karena 'private' (bimbingan belajar) dianggapnya ranah Dinas Pendidikan," kata Masduki.
Masduki memastikan Satgas Sudin Pendidikan di setiap kecamatan terbuka untuk masyarakat yang mau melaporkan kegiatan belajar mengajar secara langsung (off-line).
"Jangan sampai justru menimbulkan klaster baru. Semua harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: 10 perusahaan yang langgar PPKM ditindak Pemkot Jakarta Barat
"Untuk sementara yang kita lihat baru ada dua saja yang kita tutup karena ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Masduki mengatakan dua tempat bimbingan belajar itu diberi teguran oleh satgas Dinas Pendidikan yang ada di setiap kecamatan.
Teguran tersebut pun berujung penutupan tempat bimbingan belajar karena kedapatan buka kembali selama pandemi.
Baca juga: Sudin Perhubungan Jakarta Timur tindak 14 bus AKAP langgar PPKM
Menurut Masduki, sebenarnya penindakan tempat bimbingan belajar bukankah ranah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II.
"Cuma karena masalah pendidikan, kita datangi juga karena memang intinya kita harus menjaga prokes (protokol kesehatan). Jangan sampai nanti karena 'private' (bimbingan belajar) dianggapnya ranah Dinas Pendidikan," kata Masduki.
Masduki memastikan Satgas Sudin Pendidikan di setiap kecamatan terbuka untuk masyarakat yang mau melaporkan kegiatan belajar mengajar secara langsung (off-line).
"Jangan sampai justru menimbulkan klaster baru. Semua harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: 10 perusahaan yang langgar PPKM ditindak Pemkot Jakarta Barat
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: