Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menangkap lagi dua pelaku kasus perusakan mobil ambulans saat melakukan perebutan jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Dua orang tambahan yang ditangkap adalah berinisial IM (24) dan MR (23 ), keduanya merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo. Keduanya ditangkap petugas pada Senin (2/8) malam," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, di mapolres setempat, Selasa.

Sebelumnya polisi menangkap tiga tersangka perusakan mobil ambulans itu, yakni ME (30), ES (35), dan AR (26). Ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo pada Minggu (1/8).

"Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan jumlah pelaku yang ditangkap totalnya lima orang. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang baru tertangkap," ujarnya pula.

Ia menjelaskan penyidik menduga bahwa tersangka IM yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong, sedangkan MR beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans RS Bina Sehat yang mengangkut jenazah pasien COVID-19.

"Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku perusakan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19," katanya lagi.

Komang mengatakan kejadian tersebut dipicu, setelah warga terpancing informasi hoaks yang menyebut organ jenazah hilang, sehingga para pelaku melakukan perusakan mobil ambulans.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Sebelumnya, warga mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 dan mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya, karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah yang hilang, kemudian sejumlah warga merusak kaca mobil ambulans tersebut di Desa Pace pada Jumat (23/7) malam.

Beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi tersebut diminta pulang.
Baca juga: Polisi amankan pelaku perusakan ambulans bawa pasien indikasi COVID-19