Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Garuda Indonesia (Persero) membayar denda Rp1 miliar dan mengembalikan kelebihan pembayaran paket cinderamata (give away) haji Rp7,1 miliar kepada jemaah melalui Kementerian Agama karena dinilai bersalah dalam perkara pengadaan cinderamata haji.

Saat membaca putusan perkara di Jakarta, Rabu, Ketua Majelis Komisi KPPU Erwin Syahril menyatakan bahwa KPPU juga mendenda dua mitra PT Garuda Indonesia dalam pengadaan cinderamata haji.

Dalam hal ini kedua mitra yang terdiri atas PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima harus membayar denda masing-masing Rp1 miliar ke kas negara.

Menurut Majelis Komisi, PT Garuda Indonesia dan kedua mitranya dalam pengadaan paket cinderamata, antara lain berupa tas, bagi jemaah haji terbukti melanggar pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pelanggaran, menurut Majelis Komisi, terjadi dalam persetujuan perpanjangan pengadaan paket cinderamata haji oleh PT Garuda Indonesia (Persero) kepada PT Gaya Bella Diantama dan Uskarindo Prima periode 2009/2010 dan 2010/2011.

Majelis Komisi menyatakan perpanjangan kerjasama pengadaan tanpa proses tender tersebut membuat pelaku usaha lain tidak bisa ikut bersaing untuk menjadi pemasok dalam pengadaan cinderamata haji yang biayanya diambil dari biaya transportasi jemaah haji.

Selain itu, menurut perhitungan KPPU, ada kelebihan pembayaran Rp7.136.886.351 dari Kementerian Agama ke PT Garuda Indonesia dalam pengadaan paket cinderamata untuk 58.296 anggota jemaah yang dilakukan PT Gaya Bella Diantama dan 51.561 anggota jemaah oleh PT Uskarindo Prima.

"Kelebihan itu harus dikembalikan ke jemaah melalui Kementerian Agama," kata Ketua Majelis Komisi.

Lebih lanjut Ketua Komisi menjelaskan pula bahwa dalam hal ini KPPU merekomendasikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia memperbaiki pelaksanaan pengadaan cinderamata haji dan meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan kegiatan pengadaan tersebut.
(M035/B010)