Ada 14 lokasi membayar pajak kendaraan di Jadetabek hari ini
3 Agustus 2021 08:21 WIB
Arsip Foto - Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Cikokol bersama Anggota Polres Tangerang memeriksa kelengkapan surat dan pajak kendaraan saat razia kendaraan di Jalan Karet Kota Bumi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan menyiapkan layanan Samsat
Keliling di 14 titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A
11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji dan pasar Intermoda BSD
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Baca juga: Layanan Samsat Keliling ada di sembilan lokasi
Baca juga: Selasa, ini lokasi pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Keliling di 14 titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A
11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji dan pasar Intermoda BSD
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Baca juga: Layanan Samsat Keliling ada di sembilan lokasi
Baca juga: Selasa, ini lokasi pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: