Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat PPKM,
Selasa

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM keliling, yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : Mall Citraland Grogol.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling ada di lima lokasi
Baca juga: Berikut lima lokasi perpanjang masa berlaku SIM di Jakarta