Lokasi perpanjang masa berlaku SIM di Jakarta hari ini
3 Agustus 2021 07:01 WIB
Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat PPKM,
Selasa
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling, yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : Mall Citraland Grogol.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling ada di lima lokasi
Baca juga: Berikut lima lokasi perpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Selasa
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling, yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : Mall Citraland Grogol.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling ada di lima lokasi
Baca juga: Berikut lima lokasi perpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: