Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa sopir direksi PT Askrindo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2019, Senin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan saksi diperiksa terkait penyerahan uang operasional kepada AFS, Direksi PT Askrindo.
Baca juga: Kejagung dalami transaksi keuangan Askrindo
"Satu orang diperiksa sebagai saksi, yakni R selaku sopir AFS (Direksi PT Askrindo)," kata Leonard.
Tanggap 27 Juli 2021, kata dia, Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Keuangan PT AMU berinisial DH.
Pemeriksaan DH sebagai saksi terkait dengan pencairan komisi dan biaya operasional, katanya.
Baca juga: 2 pejabat pemasaran Askrindo diperiksa terkait dugaan korupsi
Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT AMU anak usaha PT Askrindo periode 2016-2019, pemeriksaan terhadap saksi gencar dilakukan sejak pertengahan Juni 2021
Kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan, menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya.
Belum ada tersangka yang ditetapkan, begitu pula dengan nilai kerugian negara masih diselidiki, namun sejumlah saksi telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Kejagung periksa mantan pejabat Askrindo terkait korupsi di PT AMU
Kejagung periksa sopir direksi PT Askrindo
2 Agustus 2021 22:34 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: