Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengharapkan kondisi pandemi COVID-19 semakin membaik seiring pemerintah memperpanjang penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 atau sepekan mendatang.

Baca juga: Wagub DKI pertimbangkan buka kegiatan masyarakat secara bertahap

"Tentu kami mendukung dan akan menjalankan kebijakan ini. Mudah-mudahan kebijakan yang diambil sampai tanggal 9 Agustus nanti bisa memberikan efek penurunan lagi secara signifikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Saat ini, kata Riza, kondisi di Jakarta mengalami perbaikan berdasarkan penambahan kasus positif harian per hari mencapai 1.410 kasus yang menyebabkan total kasus positif COVID-19 sebanyak 818.764 kasus dan penambahan kematian sebanyak 154 kasus.

"Untuk tingkat kesembuhan adalah sebanyak 96,7 persen, dan tingkat kematian ini juga turun," ucap dia.

Selain itu, Riza menyebut tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit saat ini sebesar 56 persen dan ICU menurun menjadi 79 persen.

Data yang menunjukkan perbaikan ini, kata Riza adalah berkat kerja sama seluruh elemen terutama yang terlibat dalam pelaksanaan gerakan percepatan vaksinasi.

Baca juga: Wagub DKI sarankan isolasi terpusat hindari klaster keluarga

Namun, Riza meminta semua pihak untuk tidak terlena hingga menyebabkan abai dalam penerapan protokol kesehatan, terlebih Jakarta pernah mengalami perbaikan keadaan pandemi, namun kemudian langsung meningkat lagi secara signifikan.

"Kami minta seluruh masyarakat jangan berpuas diri dulu jangan bersenang dulu, sekalipun semakin baik, kita harus hati-hati, belajar dari pengalaman sebelumnya di mana kita sudah mengalami penurunan signifikan sebelum naik lagi," tutur Riza.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperpanjang penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 3-9 Agustus 2021.

Baca juga: Warga DKI diminta tunjukkan berjiwa kota di dunia terkait PPKM

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui siaran langsung Sekretariat Presiden di Jakarta pada Senin.

DIketahui, pemerintah sempat menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM Level periode 1-4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration)," ucap Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi putuskan PPKM level 4 dilanjutkan sampai 9 Agustus