Jakarta (ANTARA) - Manajemen BUMD Jakarta Tourisindo (Jaktour) atau Jakarta Experience Board (JXB), mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Direktur Utama PT JXB Novita Dewi, Senin, menyebutkan telah menyampaikan dan memberi klarifikasi segala hal terkait dengan kasus korupsi di Grand Cempaka Resort milik Jaktour kepada inspektorat DKI Jakarta sejak 18 Juni 2021.
Baca juga: Dirut Jaktour tegaskan kooperatif dan telah pecat tersangka korupsi
"Inspektorat sudah meminta klarifikasi kepada kami melalui pemanggilan saksi-saksi terkait di unit GCR pada tanggal 18 Juni 2021 lalu," kata Novita Dewi dalam pesan singkatnya pada ANTARA di Jakarta, Senin.
Selain itu, lanjut Novita, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini pada Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMD) DKI Jakarta.
Jaktour, kata Novita, menegaskan pihaknya kooperatif terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI, bahkan yang bersangkutan telah dipecat oleh perusahaan.
Baca juga: Korupsi di Jaktour, Riza: Siapapun yang terlibat harus terima hukuman
"Jaktour bersikap kooperatif, bahkan dua nama yang bersangkutan itu telah lama (sejak 2017) dipecat oleh kami," kata Novita.
Sikap kooperatif pihaknya itu, jelas Novita, adalah mulai dengan selalu hadir apabila dibutuhkan keterangan, baik untuk level karyawan hingga direksi.
Kemudian Jaktour atau JXB juga melakukan pendampingan bagi saksi-saksi yang hadir baik berstatus mereka berstatus karyawan aktif maupun karyawan purnabakti (pensiunan).
"Jaktour menjunjung tinggi transparasi dan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan data-data yang dibutuhkan demi kepentingan penyidikan kasus," ucap Novita.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yakni berinisial SY dan RI.
Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka kasus korupsi di unit usaha PT Jaktour
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) dan SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.
Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.
Ashari menjelaskan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015.
Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.
Manajemen Jaktour telah koordinasi terkait penanganan kasus korupsi
2 Agustus 2021 19:14 WIB
Direktur Utama Jakarta Tourisindo (Jakarta Experience Board) Novita Dewi saat memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta. ANTARA/Dok. Humas PT Jaktour.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: