Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun atas Jefry Leinussa (24), terdakwa yang menusuk rekannya dengan sebilah pisau hingga tewas pada akhir Desember 2020.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya merampas nyawa korban, melawan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan serta terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Beatrix N Temmar dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun.

JPU menyebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits, dan saksi Topan bersama-sama mengonsumsi minuman keras di kamar indekos korban pada awal tahun 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Korban yang tengah mabuk dibawa naik ke lantai dua kamar indekos untuk beristirahat.

Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.

Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar indekos sebelah kamar korban, kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.

Merasa marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher, dan dada korban secara beruntun.

Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Terdakwa penganiaya istri hingga tewas dituntut 14 tahun