Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, DPR menolak rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun 2011 karena masih ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk menekan defisit anggaran PLN.

"Dewan berpendapat bahwa kenaikan itu tidak perlu terjadi karena masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menutupi kekurangan subsidi," ujar marzuki saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang I tahun sidang 2010-2011 DPR di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pemerintah berencana menaikan tarif dasar listrik sebesar 5,4 persen, guna menutupi kekurangan anggaran PLN sebesar Rp4,6 triliun.

Menurut Ketua DPR, berbagai cara yang bisa dilkukan untuk menekan kekurangan subsidi itu diantaranya dengan melakukan penghematan serta efisiensi di tubuh PLN.

"Dewan mencatat, PLN sendiri yang akan melakukan penghematan dari tahun 2010 hingga 2015 dengan dilakukannya efisiensi baik dari sektor pembangkit, pengadaan maupun belanja rutin," ujarnya.

Lebih lanjut Ketua DPR menjelaskan bahwa biaya sosial yang muncul akibat kenaikan TDL itu cukup tinggi. Meskipun kenaikan itu hanya 5,4 persen, tapi opini dari masyarakat akan negatif.

Rakyat, ujarnya lagi, berhak menikmati subsidi dari pemerintah, termasuk penerangan dari PLN. "Jadi walaupun kenaikan tersebut kecil, namun hak rakyat untuk memperoleh energi listrik harus terpenuhi," ujar poliisi Partai Demokrat itu.

Sementara mengenai penerbitan saham tambahan (right issue) PT BNI (Persero) TBk dan Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk ditawarkan kepada publik, Ketua DPR menyatakan, Komisi terkait di DPR telah menyetujui rencana Kementerian BUMN itu.

Dewan mendesak agar pemerintah tetap mempertahankan kepemilikan di kedua bank tersebut minimal sebesar 60 persen, di luar atau termasuk opsi kepemilikan saham oleh manajemen/karyawan sesuai dengan keputusan pemerintah.

Selain itu, tentunya pemerintah juga harus mematuhi prosedur dalam proses privatisasi kedua bank BUMN itu dengan mengikuti tatacara privatisasi yang telah diatur dalam UU No 19/2003 tentang BUMN dan PP No 33/2005 jo PP No 59/2009.

"Dewan mengharakan pemerintah untuk mengelola deviden yang ditarik pemerintah secara proporsional dengan memperhitungkan ketersediaan modal kerja dan investasi yang dibutuhkan," ujar Marzuki Alie.
(ANT/A024)