PN Jaksel hadirkan susunan Majelis Hakim baru untuk kasus Jumhur
2 Agustus 2021 14:13 WIB
Arsip. Jumhur Hidayat (kiri) berbicara dengan tim kuasa hukumnya, antara lain Direktur LBH Jakarta Arif Maulana (tengah) dan Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama (dua dari kanan) usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/5/2021) (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, menghadirkan susunan Majelis Hakim yang baru setelah adanya pergantian hakim ketua pada sidang kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang melibatkan aktivis buruh Jumhur Hidayat.
Susunan Majelis Hakim berubah karena hakim ketua Agus Widodo dimutasi dari PN Jakarta Selatan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
“Sidang Jumhur tadi dibuka dengan susunan Majelis Hakim yang baru. Namun, karena satu anggota Majelis Hakim terkena COVID-19, maka sidang Jumhur ditunda lagi hingga 19 Agustus 2021,” kata Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama saat dihubungi di Jakarta, Senin.
TAUD merupakan nama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, yang sebagian besar diisi oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Terkait pergantian itu, Oky menerangkan posisi Hakim Ketua diisi oleh Hapsoro Widodo, yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, yaitu Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara.
Baca juga: PN Jaksel kembali tunda sidang pemeriksaan terdakwa Jumhur Hidayat
Hapsoro Widodo merupakan hakim anggota pada susunan Majelis Hakim sebelumnya.
Susunan itu, kata Oky, sesuai dengan harapan tim penasihat hukum, karena posisi hakim ketua diisi oleh hakim anggota pada susunan Majelis Hakim sebelumnya.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Aktivis buruh itu juga dituduh menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitannya di media sosial Twitter, yang isinya mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.
Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.
Akibat cuitan itu, Jumhur terancam dijerat oleh dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim akan kembali melanjutkan persidangan pada 19 Agustus dengan agenda pemeriksaan terhadap Jumhur Hidayat sebagai terdakwa.
Baca juga: Ahli terangkan kritik penting buat dinamika hukum dan jaga demokrasi
Baca juga: Ahli: Tuduhan keonaran terhadap cuitan Jumhur harus dapat dibuktikan
Susunan Majelis Hakim berubah karena hakim ketua Agus Widodo dimutasi dari PN Jakarta Selatan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
“Sidang Jumhur tadi dibuka dengan susunan Majelis Hakim yang baru. Namun, karena satu anggota Majelis Hakim terkena COVID-19, maka sidang Jumhur ditunda lagi hingga 19 Agustus 2021,” kata Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama saat dihubungi di Jakarta, Senin.
TAUD merupakan nama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, yang sebagian besar diisi oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Terkait pergantian itu, Oky menerangkan posisi Hakim Ketua diisi oleh Hapsoro Widodo, yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, yaitu Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara.
Baca juga: PN Jaksel kembali tunda sidang pemeriksaan terdakwa Jumhur Hidayat
Hapsoro Widodo merupakan hakim anggota pada susunan Majelis Hakim sebelumnya.
Susunan itu, kata Oky, sesuai dengan harapan tim penasihat hukum, karena posisi hakim ketua diisi oleh hakim anggota pada susunan Majelis Hakim sebelumnya.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Aktivis buruh itu juga dituduh menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitannya di media sosial Twitter, yang isinya mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.
Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.
Akibat cuitan itu, Jumhur terancam dijerat oleh dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim akan kembali melanjutkan persidangan pada 19 Agustus dengan agenda pemeriksaan terhadap Jumhur Hidayat sebagai terdakwa.
Baca juga: Ahli terangkan kritik penting buat dinamika hukum dan jaga demokrasi
Baca juga: Ahli: Tuduhan keonaran terhadap cuitan Jumhur harus dapat dibuktikan
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: