Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Anis Matta mengatakan, pimpinan DPR RI tidak bisa melarang kunjungan kerja ke luar negeri karena hal itu merupakan hak anggota dewan yang diatur dalam aturan perundangan.
"Soal kunjungan kerja ke luar negeri sudah dibahas pada rapat pimpinan DPR, yakni pimpinan DPR tidak dalam kapasitas melarang," kata Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Anis, kunjungan kerja anggota dewan keluar negeri merupakan bagian dari proses legislasi di DPR.
Dalam aturan perundangan, menurut dia, memberikan amanah otoritas legislasi kepada DPR, tapi DPR tidak memiliki infrastruktur legislasi yang memadai.
Karena itu, katanya, cara paling sederhana dalam menyusun proses legsilatif di DPR dengan menggunakan metode benchmarking, yakni tiru dan modifikasi. "Metode Itulah yang dilakukan anggota DPR pada kunjungan kerja ke luar negeri," katanya.
Menurut dia, pola seperti ini tidak hanya dilakukan oleh parlemen Indonesia tapi ditiru oleh parlemen hampir seluruh negara berkembang, termasuk Jepang dan China.
Ditanya mengapa DPR tidak melakukan penguatan infrastruktur legislasi, menurut dia, hal itu diatur alam aturan perundangan yakn UU Nomor 27 tahun 209 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, untuk mengatasi kunjungan kerja ke luar negeri ini harus memperkuat infrastruktur legislasi di parlemen, sehingga proses legislasi nantinya berbasis riset.
"Nantinya DPR perlu membangun law center serta budget office," katanya.
Menurut dia, hal itu belum belum dilakukan karena belum diakomodasi dalam aturan perundangan.
Saat ini, kata dia, DPR sedang dalam proses revisi UU No 27 tahun 2009 tentang MD3, Dalam revisi tersebut, akan diusulkan penguatan infrastruktur legislasi.
(R024/B010)
Anis: Kunjungan ke Luar Negeri Hak Anggota
25 Oktober 2010 19:40 WIB
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: