Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS. Kaban terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"MS. Kaban diperiksa sebagai saksi kasus SKRT dengan tersangka Wandoyo Siswanto," kata Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Wandoyo Siswanto. Wandoyo terkait dugaan korupsi SKRT.

Sementara itu, MS. Kaban terlihat memenuhi panggilan KPK guna memberikan keterangan yang menyeret mantan anak buahnya di Kemenhut itu.

Kaban menuturkan pengadaan SKRT merupakan proyek lanjutan sejak jaman orde baru pemerintah Presiden Soeharto.

Mantan Menhut itu menambahkan proyek tersebut sempat berhenti, kemudian berjalan kembali karena perubahan pengelolaan.

Selain Kaban, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konservasi Alam Kemenhut, Hartono.

Bahkan KPK memeriksa Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus SKRT dan perwakilan dari perusahaan pemenang proyek SKRT di Kemenhut, PT Masaro Radiocom.

"Agendanya memang begitu, kemarin memang sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) dan hari ini dijadwalkan diperiksa. Saya belum tahu dia hadir atau tidak," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus korupsi SKRT, pertengahan 2009 lalu.

Penyidik KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaknu Direktur Utama PT Masari Radiocom, Putranefo A Prayugo.

Kasus SKRT merupakan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan senilai Rp180 miliar dan diduga merugikan uang negara sekitar Rp13 miliar.
(ANT/A024)