Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan warga di sekitar lereng gunung merapi harus segera diungsikan menyusul status awas yang ditetapkan pada 25 Oktober 2010 pukul 06.00 WIB.

"Warga harus segera diungsikan menyusul status awas yang telah di tetapkan sejak hari ini pukul 06.00 WIB," kata Direktur Kesiapsiagaan BNPB Wisnu Widjaja di Jakarta, Senin.

Wisnu menjelaskan, status Gunung Merapi ditetapkan menjadi menjadi awas. berdasakan pemaantauan kegempaan, deformasi dan visual yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas.

"Warga di lereng Merapi terutama Puncak Merapi, Kali Boyong, Kali Kuning, Kali Gendhol dan Kali Woro harus segera diungsikan," katanya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sleman mesti segera mengungsikan penduduk yang bemukim di wilayah Purwobinangun yakni dusun Turgo, Keniri dan Ngepring.

Lalu, Kaliurang Barat, Boyong, Kaliurang Timur, Ngipiksari, Umbulharjo, Kinahrejo, Pangukrejo, Gondang, Kaliadem, Petung, Jambu, Kopeng, Kalitengah Lor, Kali Tengah Kidul, Srunen dan Singlar juga diharapkan segera mengungsi.

"Wilayah Kabupaten Klaten Desa Balerante, Sidorejo, dan Tegal Mulyo juga harus menghentikan aktivitas," katanya.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Surono, meminta masyarakat mematuhi arahan pemerintah kabupaten setempat dalam upaya penyelamatan diri dari erupsi Gunung Merapi.(*)

W004/Z002/AR09