Malang (ANTARA News) - Para pejabat yang bakal menempati posisi sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus bisa membaca baca Alquran (ngaji).
Wakil Bupati Malang Rendra Kresna, Senin, mengakui, pada masa kepemimpinannya nanti para calon Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu wajib mengikuti tes baca Alquran karena mereka harus bisa mengaji pada saat menjabat.
"Tes baca Alquran bagi calon kepala SKPD itu sebagai realisasi dari visi misi kami yang ingin mewujudkan masyarakat Kabupaten Malang yang agamis," kata Rendra yang bakal dilantik sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 (Selasa, 26/10) menggantikan Sujud Pribadi yang berakhir masa jabatannya.
Bagi calon kepala SKPD yang non muslim, lanjutnya, juga diterapkan ketentuan yang sama, tetap dites agama oleh tokoh agama sesuai dengan agama yang dianut oleh calon bersangkutan.
Rendra berkeyakinan dengan cara itu para pejabat eselon II (kepala dinas) dirinya tahu sejauh mana dasar keagamaan para pembantunya di pemerintahan. Sebab, agama menjadi salah satu yang menjadi landasan cara berpikir dalam menjalankan tugas masing-masing.
Dengan berpegang pada sendi-sendi agama yang kuat, para pejabat itu mampu mengerem sikap dan tindakannya untuk melakukan hal-hal negatif termasuk korupsi.
Ia mengakui, setelah dirinya dilantik pasti akan dilakukan mutasi pejabat secara besar-besaran di lingkungan Pemkab Malang. Para pejabat di bawah kepemimpinan Rendra Kresna nanti juga harus mampu menerapkan prinsip 3E, yakni efektif, efisien dan ekonomis.
Selain bisa mengaji, kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang itu, dirinya juga akan merotasi posisi pejabat dan pegawai secara menyeluruh sesuai dengan keahlian dan basis keilmuan masing-masing.
"Selama ini banyak pegawai yang posisi (penempatannya) tidak sesuai dengan keahlian atau basis keilmuannya, sehingga kinerjanya tidak bisa maksimal," tegas Rendra.
Jika pada masa kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi tidak didampingi staf ahli, pada masa kepemimpinan Rendra Kresna hingga tahun 2015 mendatang akan didampingi tiga orang staf ahli yang kedudukannya sama dengan kepala dinas, sehingga juga mendapatkan fasilitas layaknya seorang kepala dinas.
(ANT/A024)
Kepala SKPD Kabupaten Malang Harus Bisa Ngaji
25 Oktober 2010 09:37 WIB
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: