Pemprov DKI berikan pengecualian soal vaksinasi jadi syarat kegiatan
31 Juli 2021 21:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, beserta jajaran hadir dalam uji coba vaksin keliling di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan aturan soal vaksinasi sebagai syarat untuk berkegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan di Ibu Kota, namun tetap ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi.
"Mungkin akan ada pertanyaan dengan kita yang baru sembuh dari COVID-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuan. Silakan Bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas COVID-19," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Warteg dan sertifikat vaksinasi
Anies mengatakan kantor non-esensial akan segera diperbolehkan untuk beroperasi namun seluruh pekerja wajib divaksin. Ketentuan tersebut juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan, taman dan kegiatan di luar ruangan.
Namun selain penyintas COVID-19, pengecualian juga akan diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki penyakit komorbid (penyerta).
Masyarakat yang mempunyai komorbid hanya perlu membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.
"Kemudian juga ada mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya," tutur Anies.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Vaksinasi jadi syarat untuk buka kembali kegiatan masyarakat di DKI
"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu untuk penerapan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut Anies juga memahami akan ada oknum tak bertanggung jawab yang akan memalsukan surat keterangan vaksinasi demi menghindari disuntik vaksin.
Namun Anies mengatakan orang yang melakukan hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri, karena dengan tidak mendapatkan suntikan vaksin sama artinya dengan tidak memiliki perlindungan dari virus COVID-19.
"Daripada repot-repot menghindari vaksin, kalau sudah jelas vaksin itu aman, sudah jelas vaksin itu menurunkan resiko kematian, vaksin itu mudah dan gratis, maka lama-lama semakin banyak orangnya akan divaksin, maka justru membahayakan diri sendiri kalau kita terus-menerus menghindari vaksin," ujarnya.
Baca juga: Sebulan PPKM, kasus positif COVID-19 di DKI turun menjadi 15 persen
"Mungkin akan ada pertanyaan dengan kita yang baru sembuh dari COVID-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuan. Silakan Bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas COVID-19," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Warteg dan sertifikat vaksinasi
Anies mengatakan kantor non-esensial akan segera diperbolehkan untuk beroperasi namun seluruh pekerja wajib divaksin. Ketentuan tersebut juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan, taman dan kegiatan di luar ruangan.
Namun selain penyintas COVID-19, pengecualian juga akan diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki penyakit komorbid (penyerta).
Masyarakat yang mempunyai komorbid hanya perlu membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.
"Kemudian juga ada mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya," tutur Anies.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Vaksinasi jadi syarat untuk buka kembali kegiatan masyarakat di DKI
"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu untuk penerapan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut Anies juga memahami akan ada oknum tak bertanggung jawab yang akan memalsukan surat keterangan vaksinasi demi menghindari disuntik vaksin.
Namun Anies mengatakan orang yang melakukan hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri, karena dengan tidak mendapatkan suntikan vaksin sama artinya dengan tidak memiliki perlindungan dari virus COVID-19.
"Daripada repot-repot menghindari vaksin, kalau sudah jelas vaksin itu aman, sudah jelas vaksin itu menurunkan resiko kematian, vaksin itu mudah dan gratis, maka lama-lama semakin banyak orangnya akan divaksin, maka justru membahayakan diri sendiri kalau kita terus-menerus menghindari vaksin," ujarnya.
Baca juga: Sebulan PPKM, kasus positif COVID-19 di DKI turun menjadi 15 persen
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021
Tags: