Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak tujuh orang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai upaya memberantas praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).

"Ada tujuh orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Antam menyebutkan bahwa ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis (29/7) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar.

Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan. "Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus destructive fishing, di antaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

"Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas," ujar Halid.

Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, KKP juga telah melakukan kampanye door to door atau pintu ke pintu guna mencegah aksi destructive fishing atau praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak pada masa PPKM.

"Kami terus melaksanakan program-program penyadartahuan seperti ini, tujuannya tentu agar masyarakat aware dan mau menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.

Ia mengemukakan, kali ini dalam mengantisipasi kemungkinan dorongan untuk melakukan destructive fishing saat PPKM, KKP dari pintu ke pintu mengampanyekan larangan penggunaan setrum dan racun yang sering digunakan oleh masyarakat di sepanjang sungai-sungai yang melewati daerah Bogor.

Antam menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan PPKM Darurat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, ada kemungkinan menimbulkan dorongan yang lebih kuat untuk melakukan destructive fishing, baik karena alasan ekonomi maupun karena memiliki waktu yang lebih senggang.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut KKP melakukan kampanye dari rumah ke rumah sehingga pesan dapat disampaikan namun tidak menimbulkan kerumunan," tegas Antam.

Antam menjelaskan bahwa selain menyasar orang dewasa, kegiatan yang dilaksanakan selama tanggal 26-28 Juli 2021 tersebut juga mengikutkan siswa-siswi sekolah dasar yang berada di lokasi rawan penyetruman ikan.

Baca juga: KKP siapkan kapal cepat pemburu penyelundup lobster
Baca juga: KKP gelar kampanye pemberantasan penangkapan ikan merusak di Morowali
Baca juga: KKP: Pemberantasan penangkapan ikan cara merusak termasuk prioritas