Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang terus menelusuri siapa yang melakukan pemalsuan rencana tuntutan mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Jelas ada pemalsuan (rentut), sekarang siapa yang melakukan lagi ditelusuri," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Minggu.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, membentuk tim untuk menelusuri persoalan terkait rencana tuntutan (rentut) terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan.

Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui adanya dua rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, yakni, Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R481 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.

Kedua surat itu ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang saat itu dijabat oleh Pohan Laspy, tertanggal 25 Februari 2010.

Dari pengakuan Gayus, terungkap bahwa dirinya sudah menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali ke Haposan Hutagalung guna memberikan hukuman yang ringan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan pajak.

Ia mengatakan dari keterangan awal Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, Irfan Jaya Aziz soal rentut dijadikan informasi awal oleh tim internal Kejagung untuk menelusuri kebenaran rentut.

"Keterangan Irfan itu, dijadikan informasi awal," katanya.
(ANT/A024)


"