Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dan menyita ponsel yang bersangkutan sebagai barang bukti kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

"Penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi. Kita sambil menunggu hasil penyidikan dari beberapa saksi-saksi lagi yang akan kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jerinx SID telah diperiksa Polda Metro Jaya di Polres Badung-Bali

Yusri mengatakan pemeriksaan Jerinx dilakukan penyidik di Polres Badung, Bali. Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menyita ponsel yang bersangkutan sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang disita handphonenya," tambahnya.

Yusri juga mengatakan saat ini Jerinx masih berstatus saksi dalam kasus yang menjeratnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Bali

Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.

Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca juga: Polda Metro tingkatkan kasus pengancaman Jerinx ke tahap penyidikan

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.