Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi Syafaruddin Harahap, terpidana dalam kasus penggelapan surat tanah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Kamis, membenarkan terpidana tersebut dibawa ke Lapas Gunung Tua untuk menjalani hukuman.

Ia menyebutkan, terpidana itu dimasukkan ke dalam Lapas Gunung Tua, Rabu (28/7), sekitar pukul 17.30 WIB, mendapat pengawalan yang cukup ketat dari Kejari Paluta, dan personel Polres Tapanuli Selatan.

"Terpidana itu diamankan petugas Kejari Paluta, di halaman kantor Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Rabu, sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, putasan Mahkamah Agung (MA) Nomor 993 K/Pid/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan surat tanah, dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Syafaruddin Harahap.

Atas putusan MA tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta menerbitkan surat untuk pelaksanaan tersebut. Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun Syafaruddin tidak beriktikat baik untuk menghadiri panggilan tersebut.

Kemudian dilakukan pencekalan terhadap terpidana itu pada 21 Desember 2020.

Terpidana itu selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat, sehingga Kejari Paluta mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi.

Namun, akhirnya terpidana itu berhasil diamankan Tim Interlijen Kejari Paluta, saat mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Baca juga: Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman jalani eksekusi bebas
Baca juga: Kejati Sumut eksekusi terpidana Pendi Sebayang ke Lapas Medan