Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menyelesaikan kasus kebocoran data (data leak) dengan akuntabel.

“Satu hal yang menjadi catatan saya, kita tidak pernah mendapatkan satu laporan yang akuntabel dan memperlihatkan bahwa itu (kasus kebocoran data) sudah teratasi,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Keberadaan UU PDP, menurut Wahyudi, dapat menyelesaikan kasus kebocoran data secara komprehensif, terlebih didukung dengan dibentuknya sebuah badan yang bernama Otoritas Perlindungan Data Pribadi.

Dalam perannya menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi secara akuntabel, Otoritas Perlindungan Data Pribadi dapat memberi asistensi hukum kepada para korban. Badan ini berperan dalam melakukan investigasi, termasuk melakukan investigasi forensik untuk memastikan kebenaran status subjek data yang mengajukan gugatan korban kebocoran data.

Otoritas Perlindungan Data Pribadi akan memberi bukti di hadapan pengadilan berupa verifikasi bahwa korban memang benar mengalami kerugian akibat kebocoran data pribadi dan mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan. Bukti tersebut yang akan menjadi barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi gugatan korban.

Baca juga: Peretasan kian marak belum gugah pembuat UU percepat bahas RUU PDP
Baca juga: Anggota DPR ajak pemerintah segera selesaikan RUU PDP
Baca juga: ELSAM: RUU PDP jangan hadirkan sanksi pidana baru


“Karena belum tentu data milik penggugat yang bocor dan menyebabkan kerugian,” tutur Wahyudi menambahkan. Ia juga mengatakan, akan sulit bagi korban untuk membuktikan sendiri apakah datanya memang benar mengalami kebocoran atau tidak.

Akan tetapi, meski Otoritas Perlindungan Data Pribadi dinilai oleh Wahyudi akan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus, terjadi perdebatan di dalam persidangan antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan badan tersebut.

DPR menginginkan agar badan tersebut berdiri secara independen, sedangkan Kemenkominfo menginginkan agar lembaga tersebut beroperasi di bawah Kemenkominfo.

“Seharusnya, mereka (DPR dan Kemenkominfo) dapat mencari titik temu,” ucap Wahyudi menambahkan.

Kasus kebocoran data yang telah terjadi secara berulang kali di Indonesia membuktikan tingkat urgensi pengesahan RUU PDP. Wahyudi berharap, RUU PDP dapat dituntaskan di periode persidangan mendatang.