Anggota DPRD DKI dorong penegakan Perda COVID-19 konsisten dan adil
29 Juli 2021 20:54 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan surat teguran tertulis dan sanksi penutupan permanen kepada manajemen tempat pijat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena melanggar prokol kesehatan, Rabu (10/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendorong penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dilakukan secara konsisten dan adil kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kurangnya konsistensi dan keadilan penegakan hukum dinilai menjadi pemicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan COVID-19.
"Konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan transparansi data yang perlu dilakukan pemerintah akan mendorong tertib hukum dalam masyarakat," ujar Kenneth dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Kent mengatakan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 masih cenderung sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta.
Namun belum ada upaya mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Seharusnya rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut memperkuat kegiatan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan kewenangannya selaku lembaga penyelenggara negara di daerah.
Menurut Kent, perlu adanya upaya-upaya penanggulangan yang bersifat preventif dari pemda untuk mencegah penularan COVID-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada.
Baca juga: Anggota DPRD DKI soroti wewenang Satpol PP dalam revisi Perda COVID-19
Baca juga: Bapemperda: Revisi Perda COVID-19 tunggu hasil evaluasi sebelumnya
Kemiskinan
Pada bagian lain, Kenneth meminta Pemprov DKI mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021 terkait penduduk miskin di DKI Jakarta meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 menjadi 501,92 ribu jiwa.
Menurut Kent, data BPS itu perlu dikaji secara mendalam mengingat kehidupan masyarakat hari ini secara realita adalah tidak mudah.
Kehidupan ekonomi sedang mengalami krisis dengan banyak implikasi turunannya dan masyarakat dihadapkan pada berbagai kesulitan, termasuk adanya pelarangan dan pembatasan kegiatan.
Kent menambahkan, pemerintah juga perlu memperbaiki kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial (bansos) serta tidak meratanya penyaluran bansos di DKI Jakarta yang terjadi hingga awal tahun 2021.
Ia juga meminta kepada Pemprov DKI agar persuasif kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan COVID-19 dan akses terhadap jaminan sosial.
"Adanya sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur hingga efisiensi dan realokasi anggaran perlu jadi prioritas," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Baca juga: Anggota DPRD DKI setuju pelanggar prokes dipidana
Kurangnya konsistensi dan keadilan penegakan hukum dinilai menjadi pemicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan COVID-19.
"Konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan transparansi data yang perlu dilakukan pemerintah akan mendorong tertib hukum dalam masyarakat," ujar Kenneth dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Kent mengatakan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 masih cenderung sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta.
Namun belum ada upaya mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Seharusnya rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut memperkuat kegiatan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan kewenangannya selaku lembaga penyelenggara negara di daerah.
Menurut Kent, perlu adanya upaya-upaya penanggulangan yang bersifat preventif dari pemda untuk mencegah penularan COVID-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada.
Baca juga: Anggota DPRD DKI soroti wewenang Satpol PP dalam revisi Perda COVID-19
Baca juga: Bapemperda: Revisi Perda COVID-19 tunggu hasil evaluasi sebelumnya
Kemiskinan
Pada bagian lain, Kenneth meminta Pemprov DKI mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021 terkait penduduk miskin di DKI Jakarta meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 menjadi 501,92 ribu jiwa.
Menurut Kent, data BPS itu perlu dikaji secara mendalam mengingat kehidupan masyarakat hari ini secara realita adalah tidak mudah.
Kehidupan ekonomi sedang mengalami krisis dengan banyak implikasi turunannya dan masyarakat dihadapkan pada berbagai kesulitan, termasuk adanya pelarangan dan pembatasan kegiatan.
Kent menambahkan, pemerintah juga perlu memperbaiki kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial (bansos) serta tidak meratanya penyaluran bansos di DKI Jakarta yang terjadi hingga awal tahun 2021.
Ia juga meminta kepada Pemprov DKI agar persuasif kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan COVID-19 dan akses terhadap jaminan sosial.
"Adanya sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur hingga efisiensi dan realokasi anggaran perlu jadi prioritas," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Baca juga: Anggota DPRD DKI setuju pelanggar prokes dipidana
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: