Pelni minta calon penumpang lengkapi dokumen perjalanan
29 Juli 2021 19:55 WIB
Petugas PT Pelni (Persero) mengecek dokumen perjalanan kepada calon penumpang sebelum masuk ke dalam kapal. Selama masa PPKM berlangsung, PT Pelni mewajibkan calon penumpang kapal untuk melengkapi dokumen perjalanan berupa sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta PCR 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. (PT Pelni)
Jakarta (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.
"Perusahaan menghimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis.
Opik mengatakan, Pelni mendukung langkah Pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang. Ia menyampaikan selama periode ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Kinerja semester I positif, Pelni terus genjot kinerja angkutan barang
Ia menjelaskan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Selain itu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," jelas Opik.
Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Pelni juga masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal PELNI hanya dijual pada loket di kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Baca juga: Kemenhub siapkan kapal Pelni jadi tempat isolasi mandiri di Makassar
"Perusahaan menghimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis.
Opik mengatakan, Pelni mendukung langkah Pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang. Ia menyampaikan selama periode ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Kinerja semester I positif, Pelni terus genjot kinerja angkutan barang
Ia menjelaskan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Selain itu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," jelas Opik.
Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Pelni juga masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal PELNI hanya dijual pada loket di kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Baca juga: Kemenhub siapkan kapal Pelni jadi tempat isolasi mandiri di Makassar
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: