Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh keluarga dan tamu serta petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan sudah divaksin COVID-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Kamis, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021. Aturan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa keluarga, tamu serta petugas harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir adalah 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan jam yang diperkenankan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Selain itu, tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Untuk resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan ditiadakan sementara.

Selain terkait akad nikah, dalam peraturan itu juga mengatur soal karyawan dan pengunjung salon atau tempat cukur rambut wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin.

Baca juga: Pedagang dan pengunjung warteg di DKI wajib sudah divaksin
Baca juga: Pasar Tanah Abang dibuka, pengunjung wajib tunjukkan kartu vaksin



Pasangan pengantin Thomas Rudyanto (kiri) bersama Dian Larasati (kanan) menggunakan masker dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp


Tempat usaha ini tidak berada dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan layanan hanya perawatan rambut.

Sementara itu, pengunjung dan karyawan rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 25 persen dan makan di tempat dibatasi sampai 20 menit dengan operasional hingga 20.00 WIB.

Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Aturan lainnya dalam peraturan itu di antaranya penutupan sementara sejumlah tempat wisata, yakni taman rekreasi di antaranya Ragunan, Ancol dan Kepulauan Seribu.

Kemudian, museum dan galeri, golf, gedung pertemuan, wisata tirta, pusat kebugaran, bioskop, kolam renang, arena permainan anak, waterpark dan tempat rekreasi wisata lainnya.

Layanan spa, kolam renang, gim, lapangan olahraga sebagai penunjang di jasa akomodasi belum diperbolehkan dibuka, meski penyedia jasa akomodasi diperkenankan beroperasi 100 persen.