Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan aturan yang ada dalam perda tersebut sebelumnya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan, saat ini posisi mereka masih menunggu laporan dari Pemprov DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Amanat Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Kemarin kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya. Lalu, kita minta supaya dievaluasi, kita minta data implementasi perda secara komprehensif supaya kita bisa evaluasi," kata Pantas saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata Pantas, revisi Perda COVID-19 yang rencananya dimasukan pasal pemidanaan bisa dibilang belum ada revisi karena tahapannya baru akan melakukan evaluasi pelaksanaan perda.

Karena keinginan untuk melakukan evaluasi pelaksanaannya di perda sebelum revisinya terlebih dahulu, Pantas menyatakan, tidak ada target untuk cepat menyelesaikan aturan tersebut meski PPKM yang disesuaikan ini berakhir 2 Agustus 2021.

"PPKM tidak apa-apa jalan terus. Pakai perda yang masih tetap berlaku," kata Pantas.

Baca juga: Anies: Pidana dalam revisi Perda COVID-19 adalah "ultimatum remidium"
Baca juga: Pengamat: Penambahan sanksi dalam perda COVID-19 di DKI tak efektif


Dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta mengusulkan ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker serta denda Rp50 juta untuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) lainnya.

Dalam draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 itu ada juga pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.