Kemenperin: Industri mamin telah terapkan prokes ketat dan baik
29 Juli 2021 12:41 WIB
Plt Direktur Jenderal Indsutri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika (kiri batik cokelat) bersama Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri (kanan batik biru) mendengar penjelasan dari Factory Manager Pabrik Nestlé Karawang Andrie Budiman terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi di PT Nestlé, Rabu (28/7). ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai industri makanan dan minuman telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan baik. dan ikut melaksanakan percepatan vaksinasi di sektor industri.
“Kemarin kami memantau pelaksanaan protokol kesehatan di industri, terutama di sektor makanan dan minuman (mamin). Sejauh ini, tiga industri yang kami kunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pada dasarnya industri makanan dan minuman (mamin) telah memiliki standar higienis yang cukup ketat, sehingga karyawan juga terbiasa menggunakan perlengkapan seperti masker dan sarung tangan saat bekerja, ditambah dengan face shield.
“Industri telah berupaya untuk meminimalkan penyebaran di lingkungan industrinya, termasuk mengedukasi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Febri menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat diharapkan dapat menekan peningkatan kasus di industri. Dengan begitu, pabrik bisa berjalan dengan utilisasi seperti biasa, dan bahkan terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, Surat Edaran No. 3/2021 mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Kemudian, perusahaan pemegang IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59
“Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” kata Putu.
Ia menambahkan, industri mamin sejauh ini sangat baik dalam menerapkan protokol kesehatan. Karenanya, Kemenperin juga mendorong agar para pekerja di sektor mamin dapat menerima vaksinasi.
“Industri mamin punya kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus merupakan sektor kritikal yang menyuplai kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, pekerjanya mencapai lima juta orang,” terang Putu.
Corporate Affairs Director PT Nestle Indonesia Debora R Tjandrakusuma yang mendampingi peninjauan tersebut menyampaikan, Nestle Indonesia mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan berbagai upaya pencegahan maupun penanganan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerjanya. “Kami harus memastikan kesehatan karyawan, karena kalau ada karyawan yang sakit, kami juga tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Menurut Debora, para karyawan Nestle Indonesia di pabrik Karawang telah menerima vaksinasi hingga tahap kedua. Perusahaan juga bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk memberikan edukasi manfaat vaksinasi kepada para pekerja.
“Kami juga turut serta menyukseskan program vaksinasi. Hal ini agar dapat tercapai herd immunity secara nasional,” ujar Kepala Pabrik Ajinomoto Indonesia Karawang, Samsul Bahri.
Baca juga: Menperin optimistis industri makanan-minuman tumbuh positif tahun ini
Baca juga: Kunjungi pabrik, Menperin apresiasi protokol kesehatan industri mamin
Baca juga: Temui Menperin, Gapmmi bidik pertumbuhan industri mamin dua angka
“Kemarin kami memantau pelaksanaan protokol kesehatan di industri, terutama di sektor makanan dan minuman (mamin). Sejauh ini, tiga industri yang kami kunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pada dasarnya industri makanan dan minuman (mamin) telah memiliki standar higienis yang cukup ketat, sehingga karyawan juga terbiasa menggunakan perlengkapan seperti masker dan sarung tangan saat bekerja, ditambah dengan face shield.
“Industri telah berupaya untuk meminimalkan penyebaran di lingkungan industrinya, termasuk mengedukasi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Febri menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat diharapkan dapat menekan peningkatan kasus di industri. Dengan begitu, pabrik bisa berjalan dengan utilisasi seperti biasa, dan bahkan terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, Surat Edaran No. 3/2021 mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Kemudian, perusahaan pemegang IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59
“Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” kata Putu.
Ia menambahkan, industri mamin sejauh ini sangat baik dalam menerapkan protokol kesehatan. Karenanya, Kemenperin juga mendorong agar para pekerja di sektor mamin dapat menerima vaksinasi.
“Industri mamin punya kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus merupakan sektor kritikal yang menyuplai kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, pekerjanya mencapai lima juta orang,” terang Putu.
Corporate Affairs Director PT Nestle Indonesia Debora R Tjandrakusuma yang mendampingi peninjauan tersebut menyampaikan, Nestle Indonesia mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan berbagai upaya pencegahan maupun penanganan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerjanya. “Kami harus memastikan kesehatan karyawan, karena kalau ada karyawan yang sakit, kami juga tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Menurut Debora, para karyawan Nestle Indonesia di pabrik Karawang telah menerima vaksinasi hingga tahap kedua. Perusahaan juga bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk memberikan edukasi manfaat vaksinasi kepada para pekerja.
“Kami juga turut serta menyukseskan program vaksinasi. Hal ini agar dapat tercapai herd immunity secara nasional,” ujar Kepala Pabrik Ajinomoto Indonesia Karawang, Samsul Bahri.
Baca juga: Menperin optimistis industri makanan-minuman tumbuh positif tahun ini
Baca juga: Kunjungi pabrik, Menperin apresiasi protokol kesehatan industri mamin
Baca juga: Temui Menperin, Gapmmi bidik pertumbuhan industri mamin dua angka
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: