Jakarta (ANTARA) - Selama kurun waktu 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menghemat dan realokasi anggaran melalui refocusing empat tahapan sebesar Rp1,1 triliun yang diprioritaskan untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Ini merupakan wujud nyata dari Kemenkumham mendukung secara penuh penanganan COVID-19," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Kamis.

Saat ini kementerian yang dipimpinnya sedang mengajukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (government use).

Pengeluaran paten oleh Pemerintah tersebut, kata dia, menindaklanjuti kondisi beberapa waktu terakhir terkait dengan terdapat jenis obat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Oleh karena itu, Pemerintah akan mengeluarkan paten terhadap obat-obat penanganan COVID-19," ujarnya.

Selain itu, dalam rangka mendukung penanganan COVID-19, Kemenkumham juga berencana memanfaatkan serta mengalihfungsikan Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Tangerang, Banten, sebagai rumah isolasi mandiri.

Meskipun angka terkonfirmasi positif COVID-19 mulai menunjukkan penurunan, Yasonna melihat masih banyak warga yang kesulitan mencari tempat isolasi mandiri.

"Kami menyiapkan tempat isolasi mandiri dan sekarang dalam tahap persiapan," katanya.

Tidak hanya menyediakan tempat isolasi mandiri, Kemenkumham juga akan melengkapi fasilitas penunjang, termasuk tenaga kesehatan, obat-obatan, dan lain sebagainya.

Ia mengatakan bahwa alih fungsi Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Tangerang, Banten merupakan antisipasi apabila kondisi pandemi COVID-19 masih terus berlanjut.

"Untuk berjaga-jaga, kemungkinan kami harus menyiapkannya dan membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19," ujar Yasonna.

Baca juga: Menkumham: Kebijakan pemerintah bukan untuk mengekang masyarakat

Baca juga: Menkumham: Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk Indonesia