Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkah lanjutan terhadap Nunun Nurbaeti, terkait upaya yang dilakukan lembaga itu untuk membongkar kasus traveller cheque (TC) pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI.

"Soal Nunun, masih sedang dalam pembahasan tim untuk mengambil langkah lanjutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Nunun yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan TC kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 telah dipanggil KPK pada Jumat (15/10), sebagai saksi. Namun tidak hadir karena sakit.

Hingga saat ini, menurut Johan, tim penyelidik KPK belum dapat menentukan apakah tetap akan memanggil kembali Nunun atau akan mencari cara lain untuk memperoleh bukti guna mengungkap pemberi TC kepada para anggota dewan.

Penasehat hukum Nunun sebelumnya mengatakan bahwa kliennya mengalami sakit lupa dan berobat jalan di rumah sakit Singapura. Karena sakitnya tersebut, Nunun tidak dapat menjalani pemeriksaan.

Sejauh ini baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo sebagai perantara yang memberikan TC dari Nunun kepada para anggota Komisi IX periode 1999-2004.

Namun hingga kini belum dapat dibuktikan siapa sebenarnya penyokong dana dari TC tersebut.

Setelah memenjarakan empat anggota Komisi IX periode 1999-2004, KPK telah menetapkan 26 tersangka lain yang diduga menerima suap.

Kini KPK giat mengembangkan pemeriksaan untuk mencari pihak penyuap.(*)
(T.V002/A033/R009)