Wapres dorong transformasi wakaf ke aset bergerak
28 Juli 2021 15:05 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan pidato di acara Konferensi Konferensi Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam Nusantara, di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, Jawa Tengah secara daring, Rabu (28/7/2021). ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong umat Islam melakukan transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak seperti saham, surat berharga dan deposito syariah.
"Saya berharap di era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf," kata Wapres di acara Konferensi Konferensi Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam Nusantara di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Jawa Tengah, secara daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Wakaf aset tetap, seperti tanah, memang lebih dikenal oleh sebagian besar umat Islam karena mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai dan tidak hilang.
Namun di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi transaksi ekonomi saat ini, lanjut Wapres, wakaf bisa dilakukan dengan aset bergerak sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.
"Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa'i 'ainihi tapi juga baqa'i ashlihi bahkan baqa'i manfaatihi; bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan maka nilai manfaatnya akan tetap berlanjut," jelas Ma’ruf.
Wapres mengatakan wakaf aset bergerak tersebut boleh dilakukan selama syarat utamanya terpenuhi, yakni dikelola secara profesional dan kompeten oleh para ahli di pasar modal syariah.
"Hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih untuk kepentingan sosial, sesuai akad oleh pemberi wakaf atau wakif," tambahnya.
Wapres juga meminta jajaran pengurus Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut memastikan wakaf tersebut tidak disalahgunakan.
"Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang tetapi manfaatnya terus berkembang," ujar Wapres.
Baca juga: Wapres: Bank Wakaf Mikro fasilitasi masyarakat kecil berwirausaha
Baca juga: Pos Indonesia permudah transaksi wakaf uang
Baca juga: Wakaf instrumen yang bisa atasi kesenjangan ekonomi masyarakat Sultra
"Saya berharap di era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf," kata Wapres di acara Konferensi Konferensi Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam Nusantara di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Jawa Tengah, secara daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Wakaf aset tetap, seperti tanah, memang lebih dikenal oleh sebagian besar umat Islam karena mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai dan tidak hilang.
Namun di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi transaksi ekonomi saat ini, lanjut Wapres, wakaf bisa dilakukan dengan aset bergerak sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.
"Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa'i 'ainihi tapi juga baqa'i ashlihi bahkan baqa'i manfaatihi; bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan maka nilai manfaatnya akan tetap berlanjut," jelas Ma’ruf.
Wapres mengatakan wakaf aset bergerak tersebut boleh dilakukan selama syarat utamanya terpenuhi, yakni dikelola secara profesional dan kompeten oleh para ahli di pasar modal syariah.
"Hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih untuk kepentingan sosial, sesuai akad oleh pemberi wakaf atau wakif," tambahnya.
Wapres juga meminta jajaran pengurus Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut memastikan wakaf tersebut tidak disalahgunakan.
"Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang tetapi manfaatnya terus berkembang," ujar Wapres.
Baca juga: Wapres: Bank Wakaf Mikro fasilitasi masyarakat kecil berwirausaha
Baca juga: Pos Indonesia permudah transaksi wakaf uang
Baca juga: Wakaf instrumen yang bisa atasi kesenjangan ekonomi masyarakat Sultra
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: